TRIBUNNEWSWIKI.COM – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan SHF (18), siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, sebagai tersangka atas kasus membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adik kandungnya, IK (13).
SHF sendiri ditangkap polisi pada Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepanya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.
Dilansir oleh Kompas.com, tersangka dijerat pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi kepada Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Lebih lanjut, Lazuardi menjelaskan, karena SHF merupakan orangtua kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman itu.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya yang masih sekolah dasar (SD) pada rentang waktu Juli-Agustus 2019.
Baca: Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang dengan Adik Kandung, Siswi SMA di Sumbar Jadi Tersangka
Baca: Karena Bentuk Alisnya Beda, Siswi SMA di Sumsel Dihina dan Ditendang Guru: Saya Dikatain Anak Jin
Saat melakukan hal tersebut, rumahnya sedang dalam keadaan kosong karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya ke sekolah.
"Dia mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya di rumah. Saat rumah kosong pada Juli 2019 satu kali dan Agustus 2019 satu kali," kata Lazuardi.
Lebh lanjut, Lazuardi mengatakan, tersangka mengajak IK, adiknya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD untuk melakukan hubungan tersebut.
Adiknya yang saat itu tidak tahu apa-apa akhirnya mengikuti kemauan kakaknya.
Kemudian saat tahu dirinya hamil, tersangka lantas berusaha menutupinya dari keluarganya dan menutup diri.
Ayah-Ibu bercerai
SHF melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya saat rumahny dalam keadaan kosong.
Saat itu, ibunya sedang ke sawah dan 2 saudaranya yang lain ke sekolah.
Diketahui, ayah dan ibunya ternyata sudah bercerai.
Sehingga SHF hidup bersama sang ibu dan tiga saudaranya dalam satu rumah.
"Ayah dan ibu tersangka sudah cerai sehingga mereka hidup berlima dalam satu rumah. Saat ibunya ke sawah dan dua adiknya ke sekolah, mereka melakukan hubungan itu," Lazuardi kepada Kompas.com, Rabu (19/2/2020).
Baca: Siswi Ditemukan Tewas di Gorong-gorong, Sang Ayah Akui Berbohong ke Guru Soal Keberadaan Anaknya
Baca: Siswi SMP Korban Bullying di Purworejo: Anak Berkebutuhan Khusus dan Mengaku Sering Ditendangi Teman
Lazuardi mengatakan dari pengakuan tersangka, dia melakukan hubungan terlarang itu tidak mengetahui akibatnya.
"Dia mengaku tidak tahu akibat dari hubungan itu. Setelah hamil, baru tersangka berusaha menutupinya," jelas Lazuardi.
Kepada orangtuanya, tersangka berusaha menutupinya.