Mulai dari alasan penggunaan obat psikotropika hingga penetapan status tersangka.
Berikut perkembangan kasus yang menjerat Lucinta Luna, dirangkum dari Kompas.com :
Jadi tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus telah memastikan Lucinta dijadikan tersangka setelah positif mengonsumsi psikotropika.
"LL positif (narkotika) dan sudah ditetapkan tersangka," ujar Yusri dalam konferensi pers, Rabu.
Bersama tiga orang lainnya, Lucinta Luna ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 01.30 WIB, di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.
Tetapi, dari hasil tes urine hanya Lucinta Luna yang positif menggunakan psikotropika.
Ancaman hukuman 4 tahun
Ditetapkan sebagai tersangka, Lucinta Luna terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 62 jo 71 UUD no. 5 tahun 1997, ancaman 4 tahun penjara. Pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 ayat 1," jelas Yusri.
Muncul dari kecurigaan warga
Menurut pihak kepolisian, penyelidikan kepada Lucinta Luna bermula dari kecurigaan masyarakat di sekitar apartemen tersebut.
"Di tower D, berdasarkan informasi masyarakat sering ada kecurigaan masyarakat di tower itu ada pengguna narkotika," ungkap Yusri.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan langsung menggeledah salah satu kamar dan didapati psikotropika jenis tramadol dan riklona.
Mengaku untuk hilangkan depresi
Kata Yusri, Lucinta mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk menghilangkan depresinya.
"Pengakuan awal dia pakai lima bulan untuk menghilangkan depresi yang ada.
Makanya periksa ke dokter, khususnya dokter pribadinya dia," ucap Yusri.
Polisi juga berjanji mendalami bagaimana motif atau depresi yang dialami Lucinta sampai harus menggunakan psikotropika.
Tetapi, dikatakan bahwa Lucinta Luna memiliki jadwal minum obat itu.