TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pada penangkapan artis Lucinta Luna pada Selasa (11/2/2020) juga ikut ditemukan dua barang bukti.
Dalam pemeriksaan polisi, terdapat dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, yakni tramadol dan Riklona.
Kedua pil ini merupakan obat yang termasuk dalam jenis psikotropika yang dikonsumsi oleh artis kontroversional ini.
Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, dua jenis obat tersebut merupakan obat penenang dan masuk golongan psikotropika.
Siapa sangka efek yang ditimbulkan dari obat tersebut cukup mengejutkan.
Kedua jenis obat tersebut ternyata bukan obat yang seharusnya dikonsumsi oleh masyarakat.
Baca: Lucinta Luna Akhirnya Buka Suara, Akui Kesalahan dan Ingin Tebus Dosa : Jangan Ikuti Saya
Tramadol
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengungkapkan, Tramadol merupakan obat anti-nyeri dan jika disalahgunakan maka akan menimbulkan halusinasi.
Tak hanya itu, Tramadol yang dikonsumsi berlebihan bisa menimbulkan ketergantungan dan memengaruhi aktivitas mental dan perilaku yang cenderung negatif.
Hal itu sebagaimana diberitakan Kompas.com (6/9/2016).
Karena adanya efek negatif tersebut, maka obat itu masuk dalam kategori obat-obat tertentu.
Dan hanya digunakan untuk pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
Melansir WebMD, Tramadol ada berbagai jenis, yakni Tramadol HCL, Tramadol HCL-Acetaminophen, dan Tramadol HCL ER.
Umumnya obat ini menimbulkan rasa mual dan muntah.
Penggunaan Tramadol harus dalam pengawasan dokter.
Baca: Tak Singgung Muhammad Fatah, Lucinta Luna Menangis sambil Sebut Namanya Ayluna Putri
Riklona
Obat penenang lain yang ditemukan oleh polisi, yakni Riklona.
Pada 2016 lalu, kasus obat penenang yang tergolong psikotripika ini santer terdengar lantaran diberikan kepada anak-anak di daerah Blok M, Jakarta Selatan.
Riklona merupakan obat penenang dengan zat aktif Clonazepam.
Clonazepam sendiri merupakan derivatif dari benzodiazepine.