TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penangkapan Lucinta Luna, polisi sebut sang pedangdut sudah konsumsi narkoba selama enam bulan, ekstasi ditemukan di keranjang sampah.
Kepala Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Alan Maulana Mukarom, menjelaskan bahwa Lucinta Luna sudah mengonsumsi narkoba selama enam bulan.
"Dari keterangan tersangka LL, yang bersangkutan kurang lebih (mengonsumsi) enam bulan," kata Maulana di Polres Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020) malam, dikutip dari Kompas.com.
Namun, terkait alasan Lucinta Luna menggunakan narkoba, polisi masih mendalaminya.
"Mungkin ada permasalahanlah," ucap Maulana.
Maulana menambahkan, penangkapan Lucinta bermula dari informasi yang berasal dari masyarakat.
Seperti diketahui, Lucinta Luna diamankan polisi di sebuah apartemen kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, sekira pukul 01.30 WIB, Selasa.
Berdasarkan tes urine, Lucinta positif menggunakan benzodiazepin yang masuk dalam golongan psikotropika.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa obat penenang berjenis tramadol sebanyak 7 butir dan riklona sebanyak 5 butir.
Obat-obat itu masuk ke dalam golongan psikotropika.
Selain itu polisi juga mendapati tiga pil diduga ekstasi di dalam keranjang sampah apartemen Lucinta.
Dalam kasus ini, Lucinta Luna diamankan bersama tiga orang yang lainnya.
Salah satu dari mereka diakui Lucinta merupakan pasangannya.
Sedangkan dua yang lainnya merupakan pasangan suami istri yang bekerja dengan Lucinta Luna.
Temukan Ekstasi di Keranjang Sampah Lucinta Luna, Polisi: Seperti Akan Dibuang
Selasa (11/2/2020), penyanyi Lucinta Luna ditangkap pihak kepolisian di sebuah apartemen kawasan Tharim, Jakarta Pusat.
Selain itu, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang saat itu bersama Lucinta luna.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan tiga butir ekstasi di dalam keranjang sampah.
Kapolres Metro Jakarta Barat kombes Pol Audie S Latuheru menduga ekstasi tersebut sengaja dibuang.
"Ada beberapa jenis obat di antaranya yaitu tiga butir pil ekstasi dan itu ditemukan di dalam tong sampah