Sanksi yang diberikan berupa pembekuan akun hingga pemutusan hubungan kemitraan.
Selain itu, konsumen bisa melaporkan insiden yang menimpanya dengan mengisikan formulir dengan menyertakan sejumlah informasi yang berkaitan dengan kejadian.
Mulai dari nama lengkap, alamat e-mail, nomor hp, kode pemesanan, kota, waktu, dan kronologi kejadian.
Dikutip dari Kompas.com, Deputy Director of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Reinata Munusamy menjelaskan fitur keselamatan yang dimiliki oleh Grab pada Senin (10/2/2020).
Berikut rinciannya:
1. Roadmap Teknologi Keselamatan
Fitur ini telah diluncurkan pada Oktober 2018 yang meliputi berbagai inisiatif dan fitur-fitur keselamatan yang terus diperbaharui untuk memastikan bahwa setiap perjalanan bisa berlangsung dengan aman dan nyaman.
2. Fitur Keselamatan
Pada tahun 2019, Grab memperbaharui fitur keamanan yang ada dengan menambahkan Safety Center pada aplikasinya.
Pembaharuan fitur pada aplikasi tersebut berupa:
- Share My Ride
Fitur ini berupa opsi bagi penumpang untuk memberikan akses kepada keluarga atau kerabat dekat untuk melacak lokasi GPS mereka dan status perjalanannya secara langsung.
Baca: Kronologi Pelanggan Tertipu Oknum Driver hingga Rp 9 Juta, Gojek Merespons, Tak Ada Ganti Rugi
Baca: Kisah Mulyono Driver Gojek Pertama 001, Pernah Dikalungi Senjata Tajam hingga Sering Antarkan Nadiem
- Report a Safety Issue
Melalui fitur ini, penumpang dengan mudah bisa melaporkan masalah keselamatan yang dialami kapan pun sehingga perusahaan dapat bertindak cepat untuk mengantisipasi potensi insiden keselamatan.
- Penumpang dan pengemudi dapat memilih “Free Call” yang akan memberikan panggilan gratis dalam aplikasi Grab.
Pengemudi juga diwajibkan melakukan verifikasi wajah secara berkala untuk dapat masuk ke dalam aplikasi yang dipakai.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)