SPS mengikuti perkembangan pasang surut dan dinamika kondisi sosial-politik dan ekonomi negeri ini.
Ikut mengalami banyak perubahan tersebut, SPS akhirnya mentransformasikan dirinya menjadi organisasi modern.
Transformasi tersebut menjadi momentum terpenting bagi SPS.
Perubahan besar tersebut terjadi pada tahun 2011, bertepatan dengan Kongres XXIII di Bali pada 7 hingga 9 Juni 2011.
Pada usianya yang ke 65 tahun, SPS melakukan rebranding, mengubah logo, dan bertransformasi menjadi bukan sekadar organisasi penerbit media cetak (surat kabar, tabloid, dan majalah).
Perubahan nama dan logo organisasi dari sebelumnya Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) menjadi Serikat Perusahaan Pers (SPS), menjadikan SPS kini sebagai organisasi bagi para penerbit perusahaan pers.
Tidak sebatas media cetak, melainkan juga terbuka bagi media non cetak (online dan penyiaran).
Perubahan ini antara lain juga akibat dorongan dinamika yang terjadi pada bisnis industri media secara global, yang mengasumsikan kini dan masa datang bisnis pers mengarah pada bentuk baru sebagai bisnis informasi.
Apapun platform medianya, konten atau informasi itulah yang menjadi “ruh” dan produk untuk dipasarkan.
Baca: Resmi Tayang Kemarin, Little Woman Cetak Sejarah Box Office AS, Berikut Sinopsis Film Adaptasi Ini
Baca: Viral Foto Kondisi Tangan Dokter yang Teliti Virus Corona di China, Bengkak dan Merah, Kerja 12 Jam
Media online Tribunnews mendapatkan apresiasi dari Komisi Informasi Publik (KIP)
Prestasi lain yang telah diperoleh Tribunnews adalah apreasi dari Komisi Informasi Publik (KIP) pada Desember 2019.
Tribunnews mendapatkan apresiasi KIP dalam kategori Media Pendorong Keterbukaan Informasi Publik.
Tribunnews dinilai sebagai media yang selalu mendorong keterbukaan informasi kepada publik.
Kehadiran Komisi nformasi Publik berfungsi mengawal keterbukaan informasi dan menyelesaikan sengketa informasi publik.
Selain itu UU KIP juga mewajibkan seluruh badan publik terbuka dalam melaksanakan program dan kinerjanya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apresiasi ini diberikan pada acara diskusi "Refleksi Akhir Tahun Keterbukaan Informasi Publik" di Jakarta Kamis, (19/12/2019).
Dilansir dari laman komisiinformasi.go.id, Komisi Informasi Pusat (KIP) adalah sebuah lembaga mandiri yang lahir berdasarkan Undang- Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
KIP pertama kali berkerja pada tanggal 1 Mei 2010 berdasarkan ketentuan pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik yang mensyaratkan pelaksanaan UU ini setelah 2 (dua) tahun diundangkan oleh Pemerintah.
(TribunnewsWiki.com/Ron)