Dua Eksekutor Edi Candra Tertunduk Di Persidangan, Didakwa Pembunuhan dan Terancam Hukuman Mati

Kasus pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus akhirnya membuka sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).


zoom-inlihat foto
eksekutor-pupung.jpg
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua eksekutor [embunuhan ayaha dan anak, Agus (kanan) dan Sugeng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (6/2/2020)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kasus pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus akhirnya membuka sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Sidang di mulai pukul 16.30 WIB.

Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng diduga sebagai terdakwa kasus pembunuhan tersebut.

Dua terdakwa dihadirkan untuk mendengarkan surat dakwaan yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka sudah berada di ruang sidang lima satu jam sebelumnya.

Agus dan Sugeng terlihat tertunduk ketika Jaksa Penunut Umum (JPU) membacakan dakwaannya.

Baca: Putranya Dapat Ancaman Pembunuhan, Ruben Onsu Sewa Pengawal untuk Betrand Peto

Baca: Ketakutan Teddy saat Polisi Umumkan Hasil Autopsi Jenazah Lina, Sebut Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam persidangan, mereka didakwa oleh jaksa telah melakukan pembunuhan.

"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya.

Perbuatan Agus dan Sugeng dijerat Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 tambah Sigit.

"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ucapnya.

Pemberitaan sebelumnya, Aulia Kesuma diketahui menjadi otak dibalik pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana yang tak lain adalah suaminya dan anak tirinya.

Aulia Kesuma merupakan istri muda Pupung.

Dia menyewa dua eksekutor untuk membunuh suami dan anak tirinya.

Pembunuhan ayah dan anak tersebut dilakukan di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, (23/8/2019) yang tak lain adalah kediaman Pupung.

Jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil yang berada di daerah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat dua hari kemudian.

Sidang Perdana

Kasus pembunuhan berencana di Lebak Bulus, Jakarta Selatan ini mulai disidangkan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan ini pada Kamis (6/2/2020) sore ini.

"Iya jadwalnya jam 15.00, tapi tunggu saja," kata Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi.

Guntur menjelaskan sidang sore ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa yang dihadirkan hari ini bukan Aulia Kesuma, istri korban yang merupakan dalang pembunuhan.

Tetapi dua eksekutor yang disewa Aulia, Agus dan Sugeng.

Aulia diberitakan menjadi otak dari pembunuhan ayah dan anak tirinya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.

Diketahui Aulia menyewa Agus dan Sugeng untuk membunuh Pupung dan Dana

di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

(Tribunnews.Com/Imanuel Nicolas Manafe)(TribunnewsWiki.Com/Ika W)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved