Namun dokter ahli forensik, Fahmi, mengatakan adanya luka lebam pada jenazah merupakan hal yang wajar.
“Jadi itu (lebam) dipikir bahwa lebam ini adalah luka penyebab dari kekerasan.
Tapi saya itu menganggap bahwa luka lebam itu sangat normal,” tegas Fahmi seperti dikutip dari Kompas.com.
Fahmi menambahkan, lebam merupakan hal yang normal setelah seseorang meninggal.
“Dan itu (lebam) timbul biasanya kurang lebih 20 sampai 30 menit pascakematian,” jelas Fahmi.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti termasuk hasil visum et repertum, maka penyidik memutuskan bahwa peristiwa kematian Lina pada 4 Januari, bukan tindak pidana.
Lina Jubaedah meninggal dunia pada Sabtu (4/1/2020).
Kematiannya yang mendadak mengejutkan banyak pihak.
Menurut suaminya, Tedy Pardiyana, Lina tiba-tiba pingsan usai menjalankan shalat Subuh.
Dia langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Namun dalam perjalanan, mantan istri komedian Sule itu meninggal dunia.
Dua hari setelah dimakamkan, atau pada 6 Januari 2020, Rizky Febian melaporkan kematian ibunya ke Polrestabes Bandung dengan alasan ada kejanggalan.
Menindaklanjuti laporan Rizky Febian, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Lina di Jalan Neptunus Tengah, Bandung.
Keesokan harinya, 9 Januari, polisi membongkar makam Lina di Jalan Sekelimus Bandung pada 9 Januari.
Pada hari itu juga jenazah ibu lima anak itu diotopsi.
Usai autopsi, jenazah Lina dimakamkan di Ujungberung.
(TribunnewsWiki.com/Saradita Oktaviani/Kompas.com)