Sebelum Hasil Autopsi Lina Diumumkan, Adik Bungsu Teddy Sempat Khawatir: Takutnya Direkayasa

Hasil autopsi jenazah mantan istri Sule, Lina Jubaedah telah diumukan oleh Polda Jawa Barat pada Jumat (31/1/2020) sore.


zoom-inlihat foto
kemesraan-teddy-pardiyana-dan-lina-jubaedah.jpg
Insertlive
Kemesraan Teddy Pardiyana dan Lina Jubaedah (Insertlive)


Tahu kejadian saat Lina meninggal, Dewi mengatakan tak ada yang ditutup-tutupi.

Hanya Dewi mengkhawatirkarkan buntut dari pelaporan Rizky Febian.

"Yang kita khawatirkan ya hasil visumnya itu. Takutnya direkayasa. Ya tapi mudah-mudahan, kita selalu berdoa pihak kepolisian, forensik bersikap jujur," tandasnya.

Soal tudingan Teddy ingin menguasai harta Lina, Dewi pun mengungkapkan hal itu tidaklah benar.

Dewi, adik bungsu Teddy.
Dewi, adik bungsu Teddy. (dok. YouTube Indosiar)

Dewi membeberkan bahwa sepulang dari Amerika, kakaknya itu punya banyak uang.

"Saya lihat depositnya. Abang ngelihatin ke saya. Mobile banking saja saya lihat hampir 2 miliar lebih," papar Dewi.

Tak hanya uang di mobile banking, Dewi juga mengatakan bahwa Teddy pun membawa uang tunai dolar gepokan.

Dewi, adik bungsu Teddy sangat mengkhawatirkan kakaknya yang dituding.

"Netizen bilangnya abang udah jelek, gitu ya.

Jadi kita mau ngelurusin sekuat semampu kita juga tetap gak bisa," ungkap Dewi, sembara menahan tangis.

Hasil Autopsi Lina

Saptono mengatakan, dari hasil autopsi terhadap tubuh Lina pada 9 Januari dengan membongkar makamnya, ‎diketahui sejumlah fakta.

"Pada pemeriksaan organ dalam ditemukan gambaran penyakit darah tinggi kronis. Hipertensi, batu pada saluran empedu dan tukak lambung yang luas," ucapnya.

Lalu, tidak ditemukan penyumbatan pembuluh darah dan tidak ada serangan jantung akut karena jantung sudah mengalami pembusukan.

"Pada pemeriksaan toksikologi, tidak ditemukan zat beracun.

Sebagai kesimpulan, setelah pemeriksaan autopsi dan laboratorium forensik, dapat dijelaskan saudari Lina Jubaedah kematiannya bukan karena adanya kekerasan maupun racun pada tubuh saudari Lina," ucap dia.

‎Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti termasuk hasil visum et repertum, maka penyidik memutuskan bahwa peristiwa kematian Lina pada 4 Januari, bukan tindak pidana.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang didapat berdasarkan laporan saudara Rizki Febian terkait dugaan tindak pidana pembunuhan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana, dinyatakan tidak terbukti karena peristiwa itu bukan tindak pidana," ucap dia.

(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi, Tribun Jabar)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved