Dituntut 4 Bulan Penjara, Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera Akan Diperiksa Perkara Baru oleh Polisi

Lutfi Alfian, pembawa bendera saat aksi demo dituntut 4 bulan penjara, namun kini akan diperiksa lagi untuk perkara baru dari polisi.


zoom-inlihat foto
lutfi-alfian-pembawa-bendera-saat-aksi-demo-dituntut-4-bulan-penjara.jpg
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Lutfi Alfian, pembawa bendera saat aksi demo dituntut 4 bulan penjara, namun kini akan diperiksa lagi untuk perkara baru dari polisi.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lutfi Alfiandi pembawa bendera saat aksi demo dituntut 4 bulan penjara, namun kini akan diperiksa lagi untuk perkara baru dari polisi.

Lutfi Alfiandi yang merupakan terdakwa pembawa bendera merah-putih, akhirnya dituntut empat bulan penjara.

Dilansir oleh TribunJakarta, jaksa mengatakan, Lutfi bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demo di depan gedung DPR-MPR RI pada 30 September 2019.

"Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama empat bulan," kata Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, saat membacakan surat tuntutan, pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020) dikutip TribunnewsWiki dari TribunJakarta.com.

Menurutnya, Lutfi juga dinilai secara sah bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap aparat penegak hukum.

Lutfi dinilai bersalah lantaran melanggar Pasal 218 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan menyatakan supaya Dede Lutfi Alfiandi secara sah bersalah dan melanggar Pasal 218 KUH Pidana," ujar Andri.

Baca: Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera Mengaku Disetrum dan Ditendangi Aparat selama 30 Menit di Tahanan

Baca: Pemuda Membawa Bendera Viral, Lutfi Alfiandi Akui Disetrum dan Dianiaya Oknum Polisi Agar Mengaku

Mendengar isi tuntutan Jaksa, Lutfi sontak menundukkan kepala dan terlihat air mata jatuh di pipinya.

Tangan Lutfi juga semakin erat menggenggam tasbih.

Tim Kuasa Hukum Lutfi, pun menyatakan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa.

"Kami menolak tuntutan Jaksa dengan Pasal 218 KUHP. Karena fakta persidangan tanggal 12 dan 18 Desember 2019, saksi dari JPU dan dari ahli bahwa unsur-unsur delik itu tidak terpenuhi," ucap Kuasa Hukum Lutfi, Andris Basril, pada kesempatan yang sama.

"Dalam Pasal 218, menurut kami, dapat diputus bebas," tutupnya.

Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan besok atau Kamis (30/1/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lutfi Alfiandi (20), pemuda yang fotonya viral sedang menggenggam bendera Merah Putih saat kerusuhan di kawasan DPR, Jakarta, September 2019, tak kuasa menahan tangis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/01/2020) siang.
Lutfi Alfiandi (20), pemuda yang fotonya viral sedang menggenggam bendera Merah Putih saat kerusuhan di kawasan DPR, Jakarta, September 2019, tak kuasa menahan tangis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/01/2020) siang. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Lutfi Alfiandi Minta Bebas

Terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi menyatakan minta bebas dari tuntutan empat bulan penjara.

Lutfi mengatakan dirinya tidak bersalah.

"Saya ingin bebas, karena saya tidak bersalah," kata Lutfi, saat sidang pembacaan tuntutan jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Lutfi dituntut empat bulan penjara lantaran dinilai melanggar Pasal 218 KUHP.

"Menunut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan supaya Dede Lutfi Alfiandi secara sah bersalah, dan melanggar Pasal 218 KUHP," ucap Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, pada kesempatan yang sama.

Tim kuasa hukum Lutfi juga menyatakan pembelaan terhadap kliennya tersebut.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved