"Di Gasibu itu dalam rangka memperingati World Bank," ujarnya.
Hendra menyebut, klaim-klaim yang disampaikan kelompok ini membuat resah masyarakat jika terus dibiarkan.
Untuk itu, tindakan hukum yang tegas perlu dilakukan.
"Sebagai penegak hukum ini tentunya membiarkan hal seperti ini bergulir terus membuat resah masyarakat dengan mengumpulkan para negara dengan dana 1 triliun di Bali," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga menjelaskan polisi menjerat tiga petinggi Sunda Empire dengan tindak pidana penyebaran berita bohong dengan ancaman penjara 10 tahun.
"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Erlangga.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Agie Permadi)