Berhentikan Helmy Yahya, Dewan Pengawas TVRI: Liga Inggris Bisa Picu Gagal Bayar seperti Jiwasraya

Anggota Dewas TVRI menganggap hak siar Liga Inggris bisa picu TVRI mengalami gagal bayar seperti Jiwasraya


zoom-inlihat foto
direktur-utama-lpp-tvri-nonaktif-helmy-yahya.jpg
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya didampingi sejumlah Direksi LPP TVRI dan kuasa hukum berbicara kepada wartawan terkait pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Helmy Yahya menyampaikan sejumlah poin pembelaan terkait pemberhentiannya dari Dirut LPP TVRI dan akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut.


Ia menyamakan potensi gagal bayar tersebut dengan kasus gagal bayar Jiwasraya.

"Izin saya meneruskan. Nanti pada paparan detail setelah beberapa tahapan, saya akan mencoba men-summary-kan kenapa Liga Inggris itu bisa menjadi salah satu pemicu gagal bayar ataupun munculnya utang yang seperti Jiwasraya. Sehingga kami akan paparkan urutannya," ujar Pamungkas.

"Bahwa tayangan luar negeri itu sangat pelik dalam kontrak-kontraknya karena menyangkut hak kalau terjadi perdebatan dan sebagainya.

Kisruh TVRI bermula ketika beredar SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019.

Dalam SK itu, tertulis Helmy dinonaktifkan sementara dari kursi direktur utama TVRI.

Melalui SK tersebut, Dewan Pengawas juga menetapkan Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) Dirut LPP TVRI.

Surat keputusan tersebut tidak mencantumkan alasan penonaktifan Helmy sebagai Dirut TVRI.

Helmy pun menerbitkan surat yang menyatakan bahwa SK tersebut cacat hukum dan tidak berdasar.

Helmy Yahya didampingi kuasa hukumnya Chandra M. Hamzah saat memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya sebagai Direktur Utama TVRI di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).(KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)
Helmy Yahya didampingi kuasa hukumnya Chandra M. Hamzah saat memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya sebagai Direktur Utama TVRI di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).(KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari) (KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved