Jadwal SKD Provinsi DKI Jakarta
Jadwal SKD Provinsi Sulawesi Selatan
Jadwal SKD Provinsi Riau
Jadwal SKD Provinsi Sumatera Selatan
Jadwal SKD Provinsi Sumatera Barat
Jadwal SKD Provinsi Sumatera Utara
Peserta diwajibkan hadir paling lambat 90 menit sebelum tes dimulai, dan apabila terlambat maka peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti tes seleksi.
Selain itu, peserta diwajibkan mengenakan pakaiaan yang sopan dan rapi.
Untuk peserta laki-laki, harus mengenakan kemeja polos berkerah, celana hitam polos panjang berbahan kain, serta tidak diperkenankan memakai sandal/sepatu sandal.
Baca: Info CPNS 2019: Kemenkumham Sudah Umumkan Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019, Berikut Rinciannya
Baca: Info CPNS 2019: Berikut Jadwal Tes SKD CPNS 2019 di Beberapa Lokasi
Sedangkan untuk wanita mengenakan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos.
Untuk yang berkerudung diwajibkan mengenakan jilbab warna hitam polos.
Ketika tes, peserta wajib membawa cetakan Kartu Peserta Ujian CPNS, KTP (e-KTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.
Namun, bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN dan/atau ijazah asli yang digunakan untuk mendaftar CPNS.
Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIP pada Kartu Peserta Ujian, wajib menunjukkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan dan identitas asli seperti SIM atau Paspor.
Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada Panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti SKD.
Cetak Kartu ujian
Dalam mencetak kartu peserta ujian, terdapat beberapa ketentuan.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono membenarkan adanya beberapa ketentuan dalam proses pencetakan kartu peserta ujian CPNS 2019 itu.
"Iya benar, ada beberapa ketentuan," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/1/2020). Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku untuk semua instansi.
"Pada kartu peserta ujian, ada dua kartu. Yaitu kartu peserta ujian dan lembar panitia ujian CPNS," jelasnya menambahkan.
Baca: Tak Punya Saingan di Formasi CPNS 2019 yang Dilamar, Benarkah Langsung Bisa Lolos?
Baca: LINK DOWNLOAD Soal Latihan SKD CPNS 2019 Beserta Jawabannya, Simak Juga Kisi-Kisi Lengkap dari BKN
Berikut ketentuan dalam mencetak kartu ujian CPNS 2019:
-Cetak dengan menggunakan tinta warna
-Potong pada bagian garis putus-putus
-Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian
-Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia
-Kartu peserta ujian jangan dilaminating
Selain itu, imbuhnya, apabila peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid.
Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada peserta yang lolos administrasi, untuk mencetak ulang kartu peserta ujiannya.
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, KOmpas.com)