Berkendara Motor Sambil Merokok di Jalan Kena Denda Rp 750 Ribu dan 3 Bulan Penjara, Ini Aturannya

Bermotor sambil merokok di jalan dikenakan denda Rp 750 ribu dan 3 bulan penjara, begini aturan lengkapnya.


zoom-inlihat foto
bermotor-sambil-merokok-di-jalan-dikenakan-denda-rp-750-ribu.jpg
kompas.com/ Instagram @dishubdiy
Bermotor sambil merokok di jalan dikenakan denda Rp 750 ribu dan 3 bulan penjara, begini aturan lengkapnya.


"Merokok sambil mengendarai sepeda motor ini dapat mengurangi konsentrasi. Jika, konsentrasi berkurang akan berakibat fatal. Mengancam keselamatan pengemudi dan orang lain," pungkas Nasir.

Baca: Februari 2020 Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan untuk Pengendara Motor, Berikut Info Lengkapnya

Baca: Punya SIM Tapi Tidak Dibawa Saat Ada Razia, Bakal Tetap Ditilang? Ini Penjelasannya

(Kompas.com/Donny Dwisatryo Priyantoro)(Tribunnews/Fahdi Fahlevi)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/ Abdurrahman Al Farid)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved