Kolase TribunMadura (Sumber: WhatsApp.com, Shutterstock dan Pixabay)
Pemerintah akan memberlakukan penerapan regulasi IMEI mulai per 18 April 2020 mendatang.
Untuk saat ini, pedagang ponsel masih bisa bernafas lega.
Setelah itu diterapkan, maka barang ponsel BM dipastikan akan ada pencabutan izin, penarikan produk, hingga pemblokiran kepada penggunanya.
Baca: Terjawab Sudah, Penyebab WhatsApp Tak Bisa Dipakai Lagi di Smartphone Ini Mulai 1 Februari 2020
Baca: Deretan Fitur Terbaru WhatsApp di Tahun 2020, Mulai dari Dark Mode hingga Hapus Pesan Rahasia
(Kompas.com/Tribunnews/TribunTimur/(TRIBUNNEWSWIKI.COM/ Abdurrahman Al Farid)
KOMENTAR