Meski Masuk Indonesia dengan Visa Bisnis, Jurnalis Amerika Dianggap Melanggar UU Keimigrasian

Jurnalis media Amerika Serikat tentang sains lingkungan Mongabay, Philip Jacobson, dilaporkan ditahan di Indonesia atas tuduhan pelanggaran visa.


zoom-inlihat foto
philip-jacobson-jurnalis-mongabay-yang-ditahan.jpg
Instagram/mongabay
Philip Jacobson, Jurnalis Mongabay yang ditahan di Palangkaraya karena dinilai melanggar aturan keimigrasian.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jurnalis asal Amerika Serikat, Philip Jacobson ditahan oleh Kantor Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Selasa (21/01) karena diduga melakukan pelanggaran penggunaan visa.

Dikutip dari BBC, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Abdul Manan menilai penangkapan terhadap Jacobson adalah respon yang 'berlebihan' dari pemerintah Indonesia.

"Kami menganggap ini berlebihan karena menggunakan isu administrasi untuk menahan orang," ungkap Abdul Manan.

"Ini menjadi poin yang lebih merisaukan bahwa pemerintah jadi lebih alergi terhadap kritik dan saya kira praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan karena sekarang menimpa Philip, giliran waktu lain akan menimpa yang lain, termasuk kepada wartawan-wartawan Indonesia," lanjutnya.

Baca: Pendiri Organisasi Kemanusiaan MER-C Joserizal Jurnalis Meninggal Dunia

Baca: Gara-gara Kapal Tenggelam, Alat Kerja Wartawan Istana Ditimbun Dalam Beras Setelah Terendam Air Laut

Ketua LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho Waluyo mengungkapkan Imigrasi menyebut bahwa aktivitas editor media Mongabay yang berfokus pada isu lingkungan ini tidak sesuai dengan visa yang diajukan.

"Yang pada intinya Philip diduga dengan sengaja melanggar izin tinggal dengan tujuan yang berbeda," ujar Aryo kepada BBC News Indonesia.

"Menurut pengakuan Philip, dia menggunakan visa bisnis," tambahnya.

Menurutnya, aktivitas Jacobson di Indonesia tidak menyalahi ketentuan visa bisnis.

Aktifitas di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangkaraya
Aktifitas di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangkaraya (KOMPAS.com/KURNIA TARIGAN)

Dilansir oleh Kompas.com, Kepala Seksi Penindakan Imigrasi Kelas I Palangkaraya Sukran mengatakan, penyalahgunaan visa yang dilakukan dilakukan Jacobson adalah melakukan peliputan.

"Selama ini sudah ada peringatan dalam visa tidak boleh bekerja malah melakukan peliputan selama di Palangkaraya," kata Sukran, Rabu (22/1/2020).

Tindakan Jacobson dianggap melanggar pasal 122 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kini, editor Mongabay itu mendekam di Rumah Tahanan Palangkaraya.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Jacobson nantinya akan melalui proses peradilan.

Baca: Rekam Anggota Polisi Pukul Laki-Laki di JCC, Jurnalis Kompas.com Dipaksa Untuk Hapus Video Rekaman

Baca: AJI Jakarta Desak Polisi Tangkap dan Adili Demonstran Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis di KPK

Kronologi

Philip Jacobson berada di Palangkaraya sejak 14 Desember 2019 lalu, dengan tujuan membantu kontributor lokal yang ada di Kalimantan Tengah terkait isu peladang di kalangan adat.

Pada tanggal 16 Desember, dia menghadiri sidang dengar pendapat di DPRD Kalteng atas undangan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi hak-hak adat terbesar di Indonesia, yang membahas terkait kriminalisasi peladang tradisional yang ada di Kalimantan Tengah.

Keesokan harinya, lanjut Aryo, Jacobson didatangi oleh pihak Imigrasi dan pada saat juga pihak imigrasi menahan paspor dan visanya, dengan alasan dia melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Sejak saat itu, dia menjadi tahanan kota selama lebih dari satu bulan.

Kemudian pada Selasa (21/01) kemarin, Aryo menjelaskan, Jacobson mendapatkan dua surat dari pihak imigrasi Palangka Raya, yakni surat penangkapan dan surat penahanan.

"Sehingga sejak sore hari kemarin, pada Selasa (21/01) Philip ditahan oleh pihak Imigrasi di Rutan kelas II Kota Palangka Raya," kata dia.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved