Kolase TribunnewsWiki/Tribunnews.com/Suryamalang
"Yang paling mendekati itu adalah tidak dihukum pidana dan penjara. Tapi diserahkan di panti rehabilitasi," tutur Mahfud.
Mahfud MD juga meminta masyarakat untuk tidak meributkan kasus yang saat ini menimpa ZA dan menyerahkan kepada hakim.
"Percayalah dengan kita, hakim lebih mudah memilih alterantif-alternatif, berdasarkan logika hukum yang ada," tutupnya.
Diketahui ZA merupakan seorang pelajar yang membunuh begal lantaran membela rekannya pada bulan September tahun 2019 lalu.
Kasus ini menjadi heboh setelah ZA yang merupakan siswa kelas 3 SMA tersebut terancam hukuman pidana seumur hidup. (TribunnewsWiki.com/Melia Istighfaroh)
KOMENTAR