Menurut dia, pelaku diperintahkan lagi mengambil paket berikutnya di lokasi-lokasi yang berbeda dengan isi sabu seberat 10 gram.
"Untuk paket pertama sampai ke empat, tersangka dihonori Rp 200 ribu/10 gram saja."
"Di pengiriman paket ke lima dan enam, tersangka mendapat lebih banyak lagi. Dia mendapat masing-masing 3 ons untuk dikirimkan ke orang sesuai perintah AW. Tiap ons-nya, dia mendapat Rp 1 juta," urainya.
Atas kasus ini, Novianto akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tahun 2009 tentang peredaran narkotika. Tersangka paling berat akan dijerat hukuman mati dan penjara seumur hidup.
"Atau pelaku akan dikenai hukuman juga maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun. Ini sesuai pasal yang dikenakan kepada tersangka," pungkasnya.
Baca: Pamit Beli Sabun, Perempuan Ini Kabur Demi Pria Tajir, Tinggalkan 4 Anak di Gubuk Reot
Baca: Pria Ini Dulu Hanya Penjual Sabun Colek, Kini Hartanya Rp11 Triliun Masuk 50 Orang Terkaya Indonesia
(TribunJateng/Akhtur Gumilang)TRIBUNNEWSWIKI.COM/ Abdurrahman Al Farid)