Demi Nafkahi Keluarga, Penjual Es Puter Semarang Rela Edarkan Sabu 100 Gram, Terancam Hukuman Mati

Demi nafkahi keluarga, penjual es puter Semarang rela edarkan sabu total 100 gram lebih, akhirnya terancam hukuman mati.


zoom-inlihat foto
pengedar-sabu-paket-hemat-narkoba.jpg
TRIBUN JATENG/Hermawan Kandaka
Demi nafkahi keluarga, penjual es puter Semarang rela edarkan sabu total 100 gram lebih, akhirnya terancam hukuman mati.


Menurut dia, pelaku diperintahkan lagi mengambil paket berikutnya di lokasi-lokasi yang berbeda dengan isi sabu seberat 10 gram.

"Untuk paket pertama sampai ke empat, tersangka dihonori Rp 200 ribu/10 gram saja."

"Di pengiriman paket ke lima dan enam, tersangka mendapat lebih banyak lagi. Dia mendapat masing-masing 3 ons untuk dikirimkan ke orang sesuai perintah AW. Tiap ons-nya, dia mendapat Rp 1 juta," urainya.

Novianto Dwi Prabowo (30) tersanga pengedar sabu dan ekstasi menangis di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/1/2020) saat dirinya tahu akan diancam hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Novianto Dwi Prabowo (30) tersanga pengedar sabu dan ekstasi menangis di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/1/2020) saat dirinya tahu akan diancam hukuman mati dan penjara seumur hidup. ((tribunjateng/hermawan handaka))

Atas kasus ini, Novianto akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tahun 2009 tentang peredaran narkotika. Tersangka paling berat akan dijerat hukuman mati dan penjara seumur hidup.

"Atau pelaku akan dikenai hukuman juga maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun. Ini sesuai pasal yang dikenakan kepada tersangka," pungkasnya.

Baca: Pamit Beli Sabun, Perempuan Ini Kabur Demi Pria Tajir, Tinggalkan 4 Anak di Gubuk Reot

Baca: Pria Ini Dulu Hanya Penjual Sabun Colek, Kini Hartanya Rp11 Triliun Masuk 50 Orang Terkaya Indonesia

(TribunJateng/Akhtur Gumilang)TRIBUNNEWSWIKI.COM/ Abdurrahman Al Farid)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved