Jokowi menegaskan, kasus gagal bayar Jiwasraya ini adalah masalah yang berat.
Namun, ia meyakini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan mampu mengatasinya.
Perusahaan asuransi Jiwasraya memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum.
Demokrat Desak Pembentukan Pansus Jiwasraya
Penelusuran kasus Jiwasraya yang terus bergulir kini berpolemik di Komplek Parlemen Senayan.
Sebagian Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia berharap adanya pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Namun, usulan tersebut digagalkan pimpinan DPR yang hendak membentuk Panitia Kerja (Panja) atas kasus tersebut.
Polemik yang terjadi atas penyelesaian kasus Jiwasraya ditanggapi Rachland Nashidik.
Lewat akun twitternya pada Senin (20/1/2020), Rachland menegaskan pentingnya pembentukan Pansus ketimbang Panja.
Menurutnya, lewat pembentukan Pansus, DPR memiliki kewenangan lebih dalam penyelesaian kasus Jiwasraya.
"Skandal Jiwasraya memerlukan kekuatan kewenangan Pansus DPR agar kepada publik dapat dijelaskan: apa duduk perkaranya, kapan kejadiannya, siapa dan kenapa harus bertanggungjawab," jelas Rachland.
"Semuanya agar keadilan bisa ditegakkan dan di masa datang skandal yang sama dapat dicegah berulang," tegasnya.
Alasannya Rachland mendorong agar dibentuknya Pansus karena Panja memiliki kewenangan terbatas.
Terbatasnya kewenangan tersebut antara lain, tidak adanya hak angket, interpelasi dan menyatakan pendapat.
Sehingga menurutnya, pembentukan Panja dalam peengusutan kasus Jiwasraya akan percuma.
Sebab bukan hanya menghalangi DPR RI mengungkap kasus Jiwasraya, tetapi menurutnya juga menghalangi pencarian keadilan.
"Tak seperti Pansus, Panja DPR tak memiliki kekuatan kewenangan 'Angket', 'Interpelasi' dan 'Menyatakan Pendapat'," tegas Rachland.
"Bila pembentukan Panja menghalangi kewenangan maksimum DPR untuk membongkar skandal Jiwasraya, maka Panja sama saja menghalangi pencarian keadilan," tambahnya.