Keduanya meminta pungutan dari pengikutnya.
Bahkan, ada yang menyetor hingga Rp 110 juta.
Selain penipuan, keduanya juga dijerat Pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.
Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.
Polisi juga sempat menggeledah rumah kontrakan Toto yang ada di Sleman.
Diketahui, Toto juga membuka angkringan di halaman kontrakannya.
Ratu Tulis Surat untuk Gubernur Jateng 'Pak Ginanjar'
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS), Toto Santoso dan Fanni Aminadia, di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah, resmi ditahan polisi pada hari Rabu (14/1/2020).
Sang Ratu, Fanni, sempat menitikkan air mata saat menjalani proses pemeriksaan di Mapolda Jawa Tengah.
Dikutip dari Kompas.com, Fanni juga sempat menulis surat terbuka yang sejatinya ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Hanya saja, Fanni justru menulis dengan nama Pak Ginanjar.
Surat terbuka tersebut ditulis Fanni melalui akun instragram, @fanniaminadia, tertanggal 15 Januari 2020.
Dirinya menambahkan sejumlah tagar, yakni #ganjarpranowo #nurani #poldajateng.
Berdasarkan isi surat tersebut, Fanni menyanggah telah menyebarkan kebohongan.
Ia juga memohon keadilan kepada Ganjar.
Begini isi surat tersebut :
Sugeng siang Pak Ginanjar, prinsipnya kami sangat menyambut baik bahkan menunggu agar diskusi dan diuji secara akademisi sejarah ini bisa terealisasi.
Tapi pelintiran berita dan penggalan dokumentasi ternyata mampu merubah makna dari pernyataan kami
Saya yang dituduh menyebar berita Hoax, padahal yang menyebar media.
Dan saya kemarin berencana memposting surat terbuka dan untuk Bapak,