Keraton Agung Sejagat Pernah Gelar Ritual Pengukuhan di Candi Arjuna Dieng Gunakan Bahasa Asing

Totok dan pengikutnya ternyata pernah adakan ritual di kompleks Candi Arjuna, Dieng. Menariknya acara tersebut menggunakan dua bahasa alias bilingual.


zoom-inlihat foto
keraton-agung-sejagat-di-tuk-bimalukar.jpg
TRIBUN JATENG
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat yang sedang melakukan ritual pengukuhan di Tuk Bimalukar, Dieng, Jawa Tengah. Acara tersebut dibawakan dengan menggunakan dua bahasa atau bilingual yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.


TRIBUNNEWSWIKi.COM - Topik tentang Keraton Agung Sejagat masih ramai dibicarakan oleh publik.

Kerajaan baru tersebut mengklaim merupakan World Empire dan mempunyai kekuasaan melebihi NKRI dengan wilayah kekuasaan meliputi seluruh dunia.

Seperti yang diberitakan oleh Kompas TV, Senin (13/1/2020), klaim tersebut disampaikan langsung oleh sang raja, Totok Santosa Hadiningrat (42).

Pada saat itu Totok mengundang para wartawan di sebuah bangunan bernama Ndalem Mpoh Agung yang berlokasi di Desa Pogung Juru Tengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah.

Ketika memberitahukan klaim tersebut Totok didampingi sang permaisuri atau ratu yang bernama Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41).

Tak hanya itu, keduanya nampak didampingi oleh puluhan orang berpakaian ala prajurit selayaknya abdi dalem.

Baca: Telaga Warna (Dieng)

Baca: Rambut Gimbal (Dieng)

Video dapat disaksikan di bawah ini:

Ditangkap polisi karena kasus penipuan dan perbuatan onar

Tak berselang lama, Kamis (14/1/2020) Totok dan Dyah Gitarja atau Fanni Aminadia ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jateng pukul 18.00 WIB.

Keduanya diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Dalam pasal 14 tersebut diterangkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara.

Penangkapan dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana.

"Selain pasal penipuan dan pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946, kedua pelaku dimungkinkan akan diancam pasal lainnya," ujar Kombes Pol Iskandar kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/1/2020).

Pernah gelar ritual di Kompleks Candi Arjuna, Dieng

Sejumlah foto kegiatan kelompok Keraton Agung Sejagat tersebut menjadi viral di media sosial. Salah satunya saat kelompok tersebut menggelar acara Wilujengan dan Kirab Budaya pada Jumat (10/1/2020) hingga Minggu (12/1/2020).(Twitter/@aritsantoso)
Sejumlah foto kegiatan kelompok Keraton Agung Sejagat tersebut menjadi viral di media sosial. Salah satunya saat kelompok tersebut menggelar acara Wilujengan dan Kirab Budaya pada Jumat (10/1/2020) hingga Minggu (12/1/2020). (Twitter/@aritsantoso)

Sebelum viral di Purworejo, beberapa bulan lalu seperti yang dilansirTribun Jateng, Totok dan ratusan pengikutnya pernah melaksanakan ritual di dataran tinggi Dieng.

Dikonfirmasai oleh Kepala UPTD Objek Wisata Dieng, Aryadi Darwanto ritual tersebut bersifat legal karena telah mendapatkan izin dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).

Acara Ritual Totok dan para pengikutnya dari Keraton Agung Sejagat tersebut tepatnya dilaksanakan di Kompleks Candi  Arjuna.

"Itu mereka izin. Acaranya di kompleks candi," kata Aryadi.

Mengenakan atribut ala kerajaan, ritual yang dilakukan Totok dan pengikutnya memang sempat menjadi tontonan warga dan pengunjung obyek wisata di Dieng.

"Warga juga ada yang menyaksikan, cuma nggak sampai selesai," jelas Aryadi.

Dikatakan oleh Aryadi, ritual tersebut merupakan pengukuhan sekaligus perayaan 1.000 tahun masa keemasan Dinasti Sanjaya.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved