Karena Keraton Agung Sejagat, Raja Adipati Arief: ‘Mencoreng Nama Baik Keraton’

Menurut Pangeran Raja Adipati Arief Natadiningrat, kehebohan yang dibuat Keraton Agung Sejagat telah mencoreng nama baik keraton-keraton di Indonesia


zoom-inlihat foto
totok-santoso-hadiningrat-3.jpg
IST/Twitter via ReqNews
Totok Santoso Hadiningrat alias Sinuhun sebagai Raja Keraton Agung Sejagat, dan Dyah Gitarja sebagai Kanjeng Ratu. (IST/Twitter via ReqNews)


Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Kanjeng Ratu Dyah Gityarja ditangkap polisi pada Selasa (14/1/2020).

Penangkapan dipimpin langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Budi Haryanto di rumah pelaku yang juga menjadi Keraton.

"Kita bawa ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangannya," kata Budi Haryanto.

Baca: Ternyata Ini yang Dilakukan Pimpinan Keraton Agung Sejagat agar Bisa Rekrut Ratusan Pengikut

Penggeledahan istana Keraton Agung Sejagat oleh pihak Polres Purworejo, Selasa (14/1/2020) malam
Penggeledahan istana Keraton Agung Sejagat oleh pihak Polres Purworejo, Selasa (14/1/2020) malam (Kompas.com)

Dia menuturkan, pasangan suami-istri yang mengklaim akan menguasai dunia itu ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa (14/1/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

Menurutnya, kedua pelaku ditangkap saat dalam perjalanan ke Markas Keraton Agung Sejagat di Desa Pugong Jurutengah RT 3 RW 1, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja yang mengaku sebagai pimpinan Keraton Agung Sejagat akan diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca: Selain Miliki Nama Lain, Ratu Keraton Agung Sejagat Ternyata Punya Bisnis Lain

Sejumlah foto kegiatan kelompok Keraton Agung Sejagat tersebut menjadi viral di media sosial. Salah satunya saat kelompok tersebut menggelar acara Wilujengan dan Kirab Budaya pada Jumat (10/1/2020) hingga Minggu (12/1/2020).(Twitter/@aritsantoso)
Sejumlah foto kegiatan kelompok Keraton Agung Sejagat tersebut menjadi viral di media sosial. Salah satunya saat kelompok tersebut menggelar acara Wilujengan dan Kirab Budaya pada Jumat (10/1/2020) hingga Minggu (12/1/2020).(Twitter/@aritsantoso) (Twitter/@aritsantoso)

Selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.

"Kita sangkakan kepada pelaku dengan pasal 14 UU No.1 tahun 1946 dan penipuan pasal 378 KUHP.

Masyarakat dimohon tetap tenang," tambah Budi.

Dalam penangkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan juga sejumlah barang dan alat bukti di antaranya, KTP kedua pelaku, dokumen palsu berupa kartu-kartu keanggotaan, dan 10 orang saksi dari warga setempat.

Terkait adanya dugaan makar, Budi mengaku pihaknya masih tengah didalami oleh jajarannya.

(TribunnewsWiki.com/Saradita/Kompas.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved