TRIBUNNEWSWIKI.COM – Sejak beberapa hari terakhir, masyarakat diresahkan dengan keberadaan Keraton Agung Sejagat yang ada di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Terkait hal ini, Totok Santosa Hadiningrat (42) dan Fanni Aminadia (41) yang merupakan raja dan ratu Keraton Agung Sejagat ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka kepada dua orang tersebut setelah adanya motif penarikan dana dari masyarakat dengan cara tipu daya dan simbol-simbol kerajaan.
Dikutip dari Kompas.com, jumlah pengikut Keraton Agung Sejagat sudah hampir 150 orang.
Para pengikutnya ini kemudian diwajibkan memberikan dana dengan cara membayar iuran hingga puluhan juta rupiah.
Berdasarkan keterangan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelda Daniel, Totok mengaku dalam beberapa bulan terakhir menerima wangsit dari leluhur dan Raja Sanjaya keturunan raja Mataram untuk meneruskan pendirian kerajaan Mataram di Kecamatan Bayan, Purworejo.
Baca: Dilema Abdi Keraton Agung Sejagat: Dijanjikan Dolar tapi Bayar Iuran dan Tiket Jabatan hingga 30Juta
Baca: Fakta Raja Keraton Agung Sejagat, Kerap Ceritakan Sejarah tentang Kerajaan hingga Ajak Warga Gabung
"Jadi dia itu meyakinkan orang-orang dengan mengumpulkan kartu-kartu identitas dari PBB, United Nations agar dia dianggap punya kredibilitas dan berkuasa sebagai seorang raja," ujar Rycko di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).
Rycko melanjutkan, Totok kemudian menyebarkan keyakinan bahwa orang-orang yang bergabung dengan Keraton Agung Sejagat akan terhindar dari malapetaka.
"Berbekal penyebaran keyakinan dan paham apabila bergabung dengan kerajaan akan bebas dari malapetaka dan perubahan nasib ke arah yang lebih baik. Jika tidak bergabung akan berlaku sebaliknya," ucap Rycko.
Rycko memastikan simbol-simbol yang dipakai di Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung, Jurutengah, Kecamatan Bayan, Purworejo adalah palsu.
Hal tersebut terungkap saat dilakukan penyelidikan terkait fenomena eksistensi keraton yang membuat resah masyarakat Purworejo tersebut.
"Ternyata semua simbol-simbol yang dia pakai selama ini palsu. Termasuk identitas KTP dan surat dokumen lainnya," kata Rycko.
Ditetapkan sebagai tersangka
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelda Daniel mengatakan, raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso dan Fanni Aminadia telah ditetapkan menjadi tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan, diduga Toto telah melakukan penipuan terhadap warga dengan menyampaikan berita-berita bohong terkait sejarah kerajaan tersebut.
Baca: Terungkap Fakta Keraton Agung Sejagat: Permaisuri Raja Ternyata Bukan Istri Sah Totok Santosa
Baca: Sebelum Ditangkap, Warga Pergoki Raja & Ratu Keraton Sejagat Lakukan Hal Ini, Ingin Jadi YouTuber
Totok dan istrinya ditangkap pada Selasa (14/1/2020) malam.
Dari pemeriksaan, Totok dan istrinya sudah sejak lama merancang rencana dengan membuat sebuah kerajaan untuk memperdaya warga sekitar.
Keduanya dijerat Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Sutisna menekankan bahwa Totok dan istrinya kini telah ditahan di Mapolda Jateng.
Rumah kontrakan Totok digeledah
Setelah menangkap Totok, polisi lantas menggeledah rumah kontrakan milik Totok yang ada di Sleman pada Rabu (15/1/2020) pagi.
Saat penggeledahan, polisi membawa Totok dan Bandi, seseorang yang disebut tangan kanan Totok Santoso.
Setelah penggeledahan oleh Polda Jateng selesai, pihak kepolisian setempat meminta agar karyawan Totok yang ada di rumah kontrakan melepas semua atribut dan lambang-lambang yang serupa dengan di Purworejo.
"Di situ ada empat atau lima karyawanya, kita berikan peringatan untuk mencopot semua atribut. Semua bendera dan juga lambang. Sementara ditutup dulu, tidak ada aktivitas," ujar dia.
Sementara Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo, Rita Purnama, menegaskan akan segera menghentikan segala bentuk kegiatan Keraton Agung Sejagat di Purworejo karena dianggap meresahkan warga sekitar.
Kesaksian tetangga
Deki Rinawan (31) salah seorang tetangga Totok menuturkan bahwa rumah kontrakan Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso di RT 05/RW 04 Dusun Berjo Kulon, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, tersebut ternyata mendapat penjagaan dari para pengikutnya.
Para penjaga itu bahkan mengenakan seragam khusus.
"Seragamnya sama dengan yang di Purworejo (Keraton Agung Sejagat)," kata Deki Rinawan (31), tetangga Toto, kepada Kompas.com, Rabu (15/01/2020).
Baca: Dianggap Sebar Kebohongan, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo Terancam Penjara 10 Tahun
Baca: Ada Dokumen Rekrutmen Anggota, Polisi Lakukan Penggeledahan Keraton Agung Sejagat Purworejo
Orang yang berjaga di rumah Toto, kata Deki, berganti-ganti setiap harinya.
Namun, tidak ada satupun penjaga rumah Toto yang dikenali warga Dusun Berjo Kulon.
Keberadaan penjaga berseragam di rumah kontrakan itu, diakui Deki, sempat menimbulkan kecurigaan warga.
Terlebih, Totok yang sudah tinggal di daerah itu sejak 2018 tidak pernah berkomunikasi dengan warga sekitar.
"Dari warga sudah dari dulu curiga, tapi mau bertindak kegiatan pastinya kan belum jelas. Jadi warga bisanya hanya memantau saja," ujar Deki.
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com