TRIBUNNEWSWIKI.COM – Sejak beberapa hari terakhir, masyarakat diresahkan dengan keberadaan Keraton Agung Sejagat yang ada di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Terkait hal ini, Totok Santosa Hadiningrat (42) dan Fanni Aminadia (41) yang merupakan raja dan ratu Keraton Agung Sejagat ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka kepada dua orang tersebut setelah adanya motif penarikan dana dari masyarakat dengan cara tipu daya dan simbol-simbol kerajaan.
Dikutip dari Kompas.com, jumlah pengikut Keraton Agung Sejagat sudah hampir 150 orang.
Para pengikutnya ini kemudian diwajibkan memberikan dana dengan cara membayar iuran hingga puluhan juta rupiah.
Berdasarkan keterangan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelda Daniel, Totok mengaku dalam beberapa bulan terakhir menerima wangsit dari leluhur dan Raja Sanjaya keturunan raja Mataram untuk meneruskan pendirian kerajaan Mataram di Kecamatan Bayan, Purworejo.
Baca: Dilema Abdi Keraton Agung Sejagat: Dijanjikan Dolar tapi Bayar Iuran dan Tiket Jabatan hingga 30Juta
Baca: Fakta Raja Keraton Agung Sejagat, Kerap Ceritakan Sejarah tentang Kerajaan hingga Ajak Warga Gabung
"Jadi dia itu meyakinkan orang-orang dengan mengumpulkan kartu-kartu identitas dari PBB, United Nations agar dia dianggap punya kredibilitas dan berkuasa sebagai seorang raja," ujar Rycko di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).
Rycko melanjutkan, Totok kemudian menyebarkan keyakinan bahwa orang-orang yang bergabung dengan Keraton Agung Sejagat akan terhindar dari malapetaka.
"Berbekal penyebaran keyakinan dan paham apabila bergabung dengan kerajaan akan bebas dari malapetaka dan perubahan nasib ke arah yang lebih baik. Jika tidak bergabung akan berlaku sebaliknya," ucap Rycko.
Rycko memastikan simbol-simbol yang dipakai di Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung, Jurutengah, Kecamatan Bayan, Purworejo adalah palsu.
Hal tersebut terungkap saat dilakukan penyelidikan terkait fenomena eksistensi keraton yang membuat resah masyarakat Purworejo tersebut.
"Ternyata semua simbol-simbol yang dia pakai selama ini palsu. Termasuk identitas KTP dan surat dokumen lainnya," kata Rycko.
Ditetapkan sebagai tersangka
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelda Daniel mengatakan, raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso dan Fanni Aminadia telah ditetapkan menjadi tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan, diduga Toto telah melakukan penipuan terhadap warga dengan menyampaikan berita-berita bohong terkait sejarah kerajaan tersebut.
Baca: Terungkap Fakta Keraton Agung Sejagat: Permaisuri Raja Ternyata Bukan Istri Sah Totok Santosa
Baca: Sebelum Ditangkap, Warga Pergoki Raja & Ratu Keraton Sejagat Lakukan Hal Ini, Ingin Jadi YouTuber
Totok dan istrinya ditangkap pada Selasa (14/1/2020) malam.
Dari pemeriksaan, Totok dan istrinya sudah sejak lama merancang rencana dengan membuat sebuah kerajaan untuk memperdaya warga sekitar.
Keduanya dijerat Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Sutisna menekankan bahwa Totok dan istrinya kini telah ditahan di Mapolda Jateng.
Rumah kontrakan Totok digeledah