Naik Sampan ke Singapura secara Ilegal untuk Cari Pekerjaan, 2 WNI dan 1 Warga Malaysia Ditangkap

Dua Warga Negara Indonesia (WNI) dan seorang warga negara Malaysia ditangkap lantaran masuk wilayah Singapura secara ilegal dengan menggunakan sampan


zoom-inlihat foto
singapura-dan-penyelendupan-imigran.jpg
Kolase foto (Singapore Police Force, Wikimedia, dan Kompas)
2 WNI dan 1 warga Malaysia ditangkap penjaga perairan Singapura saat akan memasuki wilayah secara ilegal. Mereka mengaku akan pergi ke Malaysia untuk mencari pekerjaan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) dan seorang warga negara Malaysia ditangkap lantaran masuk wilayah Singapura secara ilegal dengan menggunakan perahu sampan pada Minggu (12/1/2020).

Petugas polisi penjaga perairan/ The Police Coast Guard (PCG), dilaporkan mendeteksi sebuah perahu fiberglass atau sampan yang tidak bernomor di wilayah timur lepas perairan Singapura.

Berdasarkan rilis kepolisian, petugas penjaga perairan Singapura berpatroli di sekitar wilayah tersebut dengan bantuan peralatan pengintaian pada pukul 9 malam, dilansir CNA, Senin (13/1/2020).

Saat berpatroli, petugas perairan setempat melihat dua orang melompat turun dari perahu sampan, sementara satu lainnya tetap berada di atas.

Baca: Singapura Bentuk Satgas dan Tawarkan Bantuan ke Indonesia terkait Kabut Asap

Tak lama kemudian, salah satu dari mereka yang melompat ke perairan, kembali naik di atas perahunya.

Tim patroli PCG kemudian mencegat sampan tersebut dan menangkap tiga orang di dalamnya.

Ketiga orang tersebut adalah 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu orang warga negara Malaysia.

Dua warga negara Indonesia terdiri dari seorang pria berusia 44 tahun dan perempuan berusia 41 tahun.

Sementara warga negara Malaysia berusia 39 tahun yang diyakini sebagai pengemudi perahu sampan.

Mereka ditangkap di wilayah timur lepas perairan Singapura.

"Penyelidikan awal menyatakan kedua warga negara Indonesia itu bermaksud akan masuk ke Malaysia secara ilegal untuk mencari pekerjaan dengan mengendarai perahu yang dikemudikan oleh pria Malaysia", kata polisi.

Baca: Diancam Dibunuh Suporter Indonesia, Pemain Singapura yang Tendang Kaki Egy Maulana DM: Maafkan Aku

Kapal penyelundup ke Singapura
Petugas penjaga perairan Singapura menangkap 2 WNI dan 1 warga Malaysia yang mencoba masuk ke Singapura secara ilegal (Singapore Police Force (SPF) by CNA)

Ditangkap Polisi dan Bersiap Dikenai Hukuman

Ketiganya resmi ditangkap oleh kepolisian lantaran memasuki wilayah Singapura secara tidak sah dan melanggar hukum.

Sementara seorang pria Malaysia itu juga sedang diselidiki lantaran dianggap terlibat dalam bisnis perdagangan pengiriman imigran ilegal ke Singapura.

Mereka bertiga akan dikenakan hukuman pada Selasa (14/1/2020) jika terbukti bersalah.

Apabila terbukti bersalah dengan tuduhan masuk secara ilegal ke Singapura, mereka dapat dipenjara hingga 6 bulan dan dihukum cambuk minimal 3 pukulan.

Baca: 3 PRT Asal Indonesia di Singapura Ditahan, Diduga Terpapar Paham Radikal ISIS

Police Coast Guard Singapore
Petugas penjaga perairan Singapura (Wikimedia)

Hukum di Singapura

Siapapun yang dinyatakan bersalah terlibat dalam bisnis atau perdagangan pengiriman imigran ilegal ke Singapura, dapat dipenjara selama 2 bulan hingga lima tahun.

Hukuman penjara tersebut juga ditambah dengan hukuman cambuk minimal tiga pukulan.

"Kepolisian Penjaga Perairan (PCG) tidak mentolerir dan membiarkan aktivitas ilegal di perairan Singapura," kata Cheang Keng Keong, Komandan dan Asisten Komisaris PCG.

"PCG akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak lain untuk melindungi perbatasan perairan dan laut kita dari ancaman kejahatan dan keamanan, termasuk keluar-masuk Singapura tanpa izin," tambahnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved