Kompas.com/Fika Nurul Ulya
China mengatakan bahwa menilik dari sejarah, nelayannya sudah berabad-abad melakukan penangkapan ikan di peraian Laut China Selatan.
Pernyataan tersebut kemudian dijadikan klaim untuk mengakui peraian dan kekayaan di Laut China Selatan sebagai milik China melalui Nine-Dash Line.
Walaupun klaim tersebut tidak diterima oleh pemerintah Indonesia maupun Pengadilan Internasional yang diadakan di Den Haag, Belanda pada 2016.
Tidak ada dasar hukum di balik klaim China melalui Nine-Dash Line. (TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)
KOMENTAR