“Karena ketika diikat, semua ditelanjangi, tidak mengenakan pakaian sehelai apapun,” ujarnya lagi.
Akhirnya, Baidi melaporkan EW pada Koramil Sukorambi, lalu Koramil melaporkan ke Polsek Sukorambi untuk membuka borgol.
Meminta tolong dalam keadaan telanjang dan diborgol
Saat ditemukan warga, korban tidak memakai baju sama sekali alias telanjang.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Baidi, lelaki yang pertama kali didatangi MI setelah berhasil kabur dari rumahnya.
"Benar-benar telanjang, tidak pakai baju. Dan yang membuat saya kaget, tangan dan kakinya digorgol," ujar Baidi (60), seperti dikutip dari Surya.
Minta Baju Bekas ke Tetangga
"Tolong, Pak, tolong. Beri saya baju bekas. Tolong," demikian tutur Baidi.
Baidi menirukan kalimat permintaan tolong MI, bocah yang diduga disekap dan diborgol oleh ayahnya, EW.
Saat itu Baidi dan istrinya sedang berada di depan rumahnya.
Sang istri di dekat kios bensin, dan Baidi di halaman rumah.
Istri Baidi yang melihat MI telanjang berlari ke arahnya langsung memanggil Baidi.
Baca: Kronologi Penganiayaan dan Pemerkosaan Siswi SMA DA oleh sang Kekasih, Lihat Kondisi Terkini Korban
EW Dijerat dengan Pasal KDRT
Polisi menjerat EW dengan menggunakan Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sebab selain menyekap, Edy juga melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya.
"Kami menerapkan Pasal 44 UU Penghapusan KDRT. Tersangka melakukan tindak kekerasan fisik kepada anaknya," ujar AKBP Alfian Nurrizal saat menggelar rilis pengungkapan kasus penyekapan anak tersebut, Senin (13/1/2020), seperti dikutip dari Surya.
Menurut Alfian, alasan tersangka melakukan penganiayaan dan penyekapan ini lantaran ia kesal anaknya nakal.
"Alasan yang dipakai pelaku karena anaknya nakal. Namun anak ini korban broken home," lanjut Alfian.
Cara Korban Kabur dari Kandang Ayam
Baidi menduga MI bisa kabur setelah meloncati pagar rumah di sebelahnya itu.