TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman memastikan Wahyu Setiawan resmi mengundurkan diri sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
Wahyu Setiawan tertangkap KPK karena kasus suap dengan caleg PDI-P, Harun Masiku.
Dikutip dari Kompas.com, KPK sebelumnya menetapkan Wahyu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Wahyu menjadi tersangka setelah menerima suap dengan menjanjikan caleg PDI-P Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 Juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui.
Sebelumnya, Wahyu juga meminta uang sebesar Rp. 900 juta sebagai dana operasional untuk memuluskan niat Harun.
KPK menetapkan ada 4 tersangka dalam kasus suap terkait komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, politisi PDI-P Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful.
Baca: Komisioner KPU Wahyu Setiawan Mengundurkan Diri Setelah Jadi Tersangka Kasus Suap
Baca: Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Setelah penangkapan Wahyu Setiawan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Wahyu Setiawan.
KPU menilai bahwa perkara yang menjerat Wahyu tidak terkait dengan kebijakan KPU sebagai kelembagaan.
Arief juga menegaskan bahwa Wahyu melakukan aksi suapnya sendiri, bukan karena diperintah oleh KPU.
Wahyu Setiawan akhirnya resmi mengundurkan diri setelah KPU memberikan dua pilihan untuknya, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh KPU.
Pengunduran diri Wahyu kemudian secara resmi ditulis tanggal 10 Januari 2020.
"Sore ini kami baru menerima surat yang disampaikan oleh keluarga Pak Wahyu. Surat pengunduran diri." ujar Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Wahyu mengatakan dengan penuh kesadaran diri tanpa paksaan mengundurkan diri sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022.
Arief Budiman selaku ketua KPU mengatakan surat mengunduran diri Wahyu akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo.
Arief mengungkapkan, tidak ada batasan waktu untuk Presiden menjawab surat dari KPU.
"Kemudian, salinan suratnya akan diserahkan ke DPR dan DKPP," lanjut Arief.
KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu, Selasa (7/1/2020).
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)