Komisioner KPU Wahyu Setiawan Mengundurkan Diri Setelah Jadi Tersangka Kasus Suap

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai terangka, Wahyu Setiawan menyatakan akan segera mengundurkan diri dari jabatannya.


zoom-inlihat foto
komisioner-kpu-wahyu-setiawan-3.jpg
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi ditahan KPK.(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Wahyu Setiawan ditangkap saat hendak terbang ke Bangka Belitung dalam rangka tugas, Rabu (8/1/2020) siang.

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai terangka, Wahyu Setiawan menyatakan akan segera mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal tersebut dia sampaikan melalui surat setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka,

maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU," tulis Wahyu Jumat (10/1/2020) dini hari seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia juga menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh rakyat Indonesia dan seluruh jajaran KPU atas perbuatannya.

Wahyu mengatakan, kasus yang menjeratnya merupakan masalah pribadi.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan 1
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Mercure Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019). (KOMPAS.com/Devina Halim)

Ia mengaku akan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif selama masa penyidikan.

"Insya Allah sebagai warga negara saya menghormati proses hukum dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagaimana mestinya," ujar dia.

Namun ketika ditanya mengenai keterlibatan Sekretaris Jendral PDI-P Hasto Kristyanto dalam kasus yang menjeratnya, Wahyu enggan berkomentar.

“Oh tanya penyidik itu, terima kasih,” katanya.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan 2
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memberi keterangan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2020) dini hari.(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Wahyu dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

Wahtyu Setiawan ditangkap saat hendak terbang ke Bangka Belitung pada Rabu siang.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan 3
Komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi ditahan KPK.(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Hal itu diketahui salah seorang staf humas KPU yang pergi bersamanya, tak mendapati Wahyu turun dari pesawat.

Padahal sebelumnya, staf tersebut mengaku memasuki pesawat yang sama bersama Wahyu dan seorang staf pribadinya.

Setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar-waktu.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan 4
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).(Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Dia disangkakan menerima uang dari politisi PDI-P Harun Masiku yang berkehendak menggantikan Nazarudin Kieman yang tutup usia.

Penetapan komisioner KPU itu sebagai tersangka KPK ini bukanlah yang kali pertama.

Bahkan, Wahyu menjadi komisioner KPU kelima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Empat lainnya kini kasusnya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita/Kompas/com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved