Meski Tak Ikut Tes SKD, Peserta CPNS 2019 Berstatus P1/TL Tetap Diwajibkan Cetak Kartu Ujian

BKN mengimbau agar semua peserta CPNS yang lolos administrasi untuk mencetak kartu ujian tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)


zoom-inlihat foto
rekrutmen-cpns-2019-bkn.jpg
Kompas/Didik Suhartono
Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). Sebanyak 3.425 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2018 yang ujiannya dilakukan secara bertahap.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau agar semua peserta CPNS yang lolos administrasi untuk mencetak kartu ujian tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Tak terkecuali peserta yang berstatus P1/TL untuk tetap mencetak kartu ujian meski tidak mengikuti tes SKD.

Hal tersebut diumumkan BKN melalui akun Twitter-nya @BKNgoid.

Tangkap layar Twiiter @BKNgoid
Tangkap layar Twiiter @BKNgoid (Twitter.com/@BKNgoid)

Peserta CPNS 2019 dapat mengunduh kartu ujian melalui laman SSCN.

Baca: LINK DOWNLOAD Soal Latihan SKD CPNS 2019 Beserta Jawabannya, Simak Juga Kisi-Kisi Lengkap dari BKN

Baca: Ketentuan Cetak Kartu Ujian CPNS 2019, Jika Dicetak sebelum 1 Januari 2020 maka Dianggap Tidak Valid

Sedangkan terkait tempat dan waktu tes SKD akan diumumkan oleh instansi masing-masing.

Pihak BKN mengimbau peserta untuk mengecek secara berkala situs web instansi untuk melihat tanggal dan lokasi ujian.

Selain itu, dalam mencetak kartu peserta ujian, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh peserta.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono membenarkan adanya beberapa ketentuan dalam proses pencetakan kartu peserta ujian CPNS 2019 itu.

"Iya benar, ada beberapa ketentuan," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/1/2020). Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku untuk semua instansi.

"Pada kartu peserta ujian, ada dua kartu. Yaitu kartu peserta ujian dan lembar panitia ujian CPNS," jelasnya menambahkan.

Berikut ketentuan dalam mencetak kartu ujian CPNS 2019:

-Cetak dengan menggunakan tinta warna

-Potong pada bagian garis putus-putus

-Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian

-Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia

-Kartu peserta ujian jangan dilaminating

Selain itu, imbuhnya, apabila peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid.

Baca: Persiapan Tes CPNS 2019, Simak Kisi-Kisi Soal SKD dan Coba Simulasi CAT dari BKN melalui LINK Ini

Baca: Seorang Peserta Tes CPNS Kemenkumham Ketahuan Bawa Sabu dan Bong, Bagaimana Nasib Kepesertaannya?

Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada peserta yang lolos administrasi, untuk mencetak ulang kartu peserta ujiannya.

Bagi peserta yang sudah bisa mencetak kartu tetapi info waktu dan lokasi tes belum tertera, maka dapat mengikuti perkembangan informasi seputar tes SKD masing-masing instansi.

"Itu nanti instansi yang menentukan. Cek terus web instansi untuk tempat dan tanggal tes," ujar Paryono.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved