Adapun penunjukkan Plt ini, kata Akmal, berdasarkan Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Begitu kepala daerah berhalangan karena ditahan lalu wakil kepala daerah otomatis melaksanakan tugas dia.
Kami hanya penegasan saja (dengan SK Kemendagri)," ujar Akmal.
Karena itu, menurut Akmal, saat ini Saiful belum positif dinonaktifkan.
Kemendagri masih menunggu pengumuman dari KPK apakah Saiful akan ditahan atau tidak.
"Kita pengumuman dari KPK.
Kalau KPK menahan, baru kita akan nonaktifkan," tambah Akmal.
Mahfud: Bagus, Tidak Ada yang Berubah!
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Menurut Mahfud, OTT tersebut menunjukan KPK tidak berubah setelah diterapkannya UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Ya Menurut saya bagus.
Berarti tidak ada yang berubah drastis dari berlakunya undang-undang itu," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (8/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Mahfud mengatakan, sebelumnya publik meyakini adanya UU tersebut membuat KPK tak bisa melakukan OTT.
Sebab, UU itu menyebutkan penyidik harus mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.
"Ini ternyata tidak, kan.
Artinya bisa OTT dan dewan pengawasnya bisa cepat memberi persetujuan dan tidak bocor sehingga OTT tetap jalan," kata dia.
Mahfud mengakui bahwa dirinya termasuk orang yang tidak mendukung UU KPK hasil revisi.
Namun demikian, ketika sudah berbicara atas nama negara, lanjut Mahfud, semua harus bekerja berdasarkan proses kenegaraan yang sah.
"Nah waktu itu saya mengatakan, mari kita berharap karena undang-undang sudah jadi, mudah-mudahan KPK tidak menjadi lemah," kata Mahfud.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Ardito Ramadhan, Achmad Faizal/Dian Erika Nugraheny/Achmad Nasrudin Yahya)