Deretan Kebijakan Baru Jokowi Tahun 2020: Gaji PNS, Tarif Listrik hingga Iuran BPJS

Tahun 2020 dibuka dengan kebijakan baru yang diterapkan Presiden Jokowi, mulai dari Gaji PNS, tarif listrik, hingga iuran BPJS. Berikut rinciannya


zoom-inlihat foto
joko-widodo_.jpg
Instagram/jokowi
Presiden Jokowi dalam satu rapat kabinet terbatas di Kampar, Riau 3 Mei 2019.


- Golongan IV-D: Rp 3.447.200

- Golongan IV-E: Rp 3.593.100

4. Cukai dan Harga Rokok Naik

Per 1 Januari 2020 pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif cukai rokok.

Kabar naiknya harga rokok ini sudah ada sejak akhir 2019 lalu.

Dilansir Kompas.com, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.

Hal tersebut berimbas pada kenaikan harga jual eceran (HEC) sebesar 35 persen.

Dikutip dari Tribunnews, jika dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per hari ini 1 Januari 2020, harga sebungkus rokok dapat mencapai di atas Rp 30 ribu.

Simulasi perhitungan versi Tribunnews jika harga jual ecer naik 35 persen

- Harga semula Rp 25 ribu menjadi Rp 33.750

- Harga semula Rp 35 ribu menjadi Rp 47.250

- Harga semula Rp 40 ribu menjadi Rp 54.000

*) Harga di pasar bisa lebih tinggi atau lebih murah dari perhitungan simulasi

Kenaikan cukai ini merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada September 2019 lalu.

Alasan Naik

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan CHT per 5 Desember 2019 mencapai Rp 143,66 triliun.

CHT menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.

Menkeu Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.

Sri Mulyani menyebut ada tiga pertimbangan untuk menaikkan cukai rokok.

Pertimbangan tersebut ialah untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara.

"Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Pertama jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat," tutur Sri Mulyani.

"Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak. Anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen," kata dia.

Sri Mulyani menambahkan, penerimaan negara setelah kenaikan cukai rokok ini diperkirakan sebesar Rp 173 triliun.

Naiknya harga rokok selaras dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang berlaku pada 1 Januari 2020 ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Berikut batasan HJE per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri per 2020 dilansir Kompas.com:

Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I

Batasan harga jual eceran per batang atau gram paling rendah Rp 1.790, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 790.

Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II

Batasan harga jual eceran per batang atau gram lebih dari Rp 1.485, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 485.

Atau batasan harga jual eceran per batang atau gram paling rendah Rp 1.015 sampai dengan Rp 1.485, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 470.

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) golongan I

Batasan harga jual eceran per batang atau gram lebih dari Rp 1.460, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 425.

Atau batasan harga jual eceran per batang atau gram paling rendah Rp 1.015 sampai dengan Rp 1.460, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 330.

SKT atau SPT golongan II

Batasan harga jual eceran per batang atau gram paling rendah Rp 535, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 200.

SKT atau SPT golongan III

Batasan harga jual eceran per batang atau gram paling rendah Rp 450, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 110.

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) tanpa golongan

Batasan harga jual eceran per batang atau gram paling rendah Rp 1.700, di mana tarif cukai per batang atau gram Rp 740.

Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

Dilansir dari Tribunnewswiki, Kenaikan cukai rokok ini merupakan hasil rapat pada September 2019 lalu yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.

Hal ini berimbas pada naiknya harga jual eceran (HJE) yakni sebesar 35 persen.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 yakni sebesar 21,55 persen.

Sementara tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.

Lalu Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Sedang jenis produk tembakau seperti rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, tembakau iris, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

Jika dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020 harga sebungkus rokok bisa mencapai angka Rp 30 ribu.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau atau CHT per 5 Desember 2019 mencapai Rp 143,66 triliun.

CHT menjadi penumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.

Perlu diketahui sebelumnya, Sri Mulyani Menteri Keuangan mengatakan dengan naiknya cukai rokok maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.

Untuk mengetahui rincian harga rokok eceran, TribunnewsWiki telah merangkumnya di artikel berikut ini.

Baca: Sah! Mulai Hari Ini Rabu, 1 Januari 2020 Harga Rokok Naik 35 Persen, Berikut Rincianya

(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi/Melia Istighfaroh, Tribun-Timur.com, Kompas.com)





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved