TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wacana kenaikan harga rokok akhirnya kini disahkan.
Kenaikan tersebut mulai diberlakukan besok Rabu, 1 Januari 2020.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Dengan peraturan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.
Imbasnya ada kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.
Baca: Wanita Ini Berani Merokok di Kabin Pesawat, Dihentikan Penumpang Lain Malah Ancam Ledakkan Pesawat
Baca: Perkara Tak Dibelikan Rokok, Dua Pemuda di Semarang Ini Nekat Bakar Temannya Sendiri
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau atau CHT per 5 Desember 2019 mencapai 143,66 triliun rupiah.
Dengan angka tersebut, CHT menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.
Dikutip dari Kompas.com, kenaikan cukai tersebut merupakan hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019 lalu.
Rincian kenaikan harga rokok
Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen.
Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.
Kemudian Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.
Kalau dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020, harga sebungkus rokok bisa mencapai di atas Rp 30 ribu.
Hasil Tembakau Dalam Negeri
Dalam aturan tersebut, pemerintah telah menetapkan HJE yang berlaku per 1 Januari 2020.
HJE dalam aturan tersebut naik dibandingkan pada 2018.
Sementara pada 2019, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai.
Berikut batasan HJE per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri per 2020:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I