Harga Jual Rokok Eceran Naik 35 Persen Per 1 Januari 2020 Besok, Berikut Rinciannya

Harga jual rokok eceran resmi naik sebanyak 35 persan besok Rabu, 1 Januari 2020. Berikut rinciannya:


zoom-inlihat foto
tarif-cukai-rokok-naik.jpg
Pixabay
Ilustrasi rokok. Harga jual rokok eceran resmi naik sebanyak 35 persan besok Rabu, 1 Januari 2020. Berikut rinciannya


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wacana kenaikan harga rokok akhirnya kini disahkan.

Kenaikan tersebut mulai diberlakukan besok Rabu, 1 Januari 2020.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. 

Dengan peraturan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen. 

Imbasnya ada kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.

Baca: Wanita Ini Berani Merokok di Kabin Pesawat, Dihentikan Penumpang Lain Malah Ancam Ledakkan Pesawat

Baca: Perkara Tak Dibelikan Rokok, Dua Pemuda di Semarang Ini Nekat Bakar Temannya Sendiri

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau atau CHT per 5 Desember 2019 mencapai 143,66 triliun rupiah.

Dengan angka tersebut, CHT menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.

Dikutip dari Kompas.com, kenaikan cukai tersebut merupakan hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019 lalu.

Rincian kenaikan harga rokok

Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen.

Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.

Kemudian Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

Kalau dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020, harga sebungkus rokok bisa mencapai di atas Rp 30 ribu.

Tembakau dengan kualitas 1 biasanya, akan dikirim ke pabrik rokok di kawasan setempat sedangkan kualitas 2 dan 3 diexport ke Eropa.
Tembakau dengan kualitas 1 biasanya, akan dikirim ke pabrik rokok di kawasan setempat sedangkan kualitas 2 dan 3 diexport ke Eropa. (nationalgrographic.grid.id/Feri Latief)

Hasil Tembakau Dalam Negeri

Dalam aturan tersebut, pemerintah telah menetapkan HJE yang berlaku per 1 Januari 2020. 

HJE dalam aturan tersebut naik dibandingkan pada 2018.

Sementara pada 2019, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai. 

Berikut batasan HJE per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri per 2020: 

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Gara-gara Cicilan (2025)

    Gara-gara Cicilan adalah sebuah film drama komedi Indonesia
  • Film - What's Up with

    What's Up with Secretary Kim? adalah sebuah film
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved