Alasan Pemerintah Menerapkan Upah Minimum
Pemerintah juga menjelaskan alasan penerapan skema upah per jam di Indonesia.
Alasan pemerintah merancang upah per jam adalah untuk mendukung fleksibilitas tenaga kerja.
Upah per jam tersebut diberikan bagi tenaga kerja yang berada di bawah ketentuan waktu kerja di Indonesia.
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diatur waktu kerja sebanyak 40 jam per minggu.
"Di bawah 35 jam per minggu itu maka ada fleksibilitas. Nanti di bawah itu hitungannya per jam," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai rapat terbatas di Istana Bogor, seperti dikutip dari Kontan, Jumat (27/12/2019).
Hal itu menjadi fleksibilitas bagi dunia usaha dan pekerja.
Baca: Hari Ini dalam Sejarah 29 Desember 1997: Jutaan Ayam di Hong Kong Dibunuh karena Virus Flu Burung
Pasalnya banyak sektor yang dinilai membutuhkan tenaga kerja dengan skema upah per jam.
Rencana kebijakan tersebut pun diakui Ida telah dikomunikasikan dengan pelaku usaha dan serikat pekerja.
Nantinya, skema penghitungan upah per jam itu akan ditentukan.
"Pasti ada ketentuannya dong, ada formula penghitungannya," kata Ida.
Penolakan Skema Upah per Jam dari Serikat Pekerja
Sementara itu, serikat pekerja di Indonesia yang tergabung dalam Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana penerapan upah per jam.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono menilai, perhitungan upah yang dibayarkan per bulan dengan 8 jam kerja per hari atau 40 jam per minggu sudah tepat.
Termasuk hari libur resmi dan cuti, upah yang diterima para buruh tidak berkurang.
Berbeda dengan skema upah per jam, ketika ada hari libur nasional, maka tidak akan mendapatkan upah.
"Karena buruh sedang libur, tidak bekerja. Jika upah dibayarkan per jam, kita khawatir pendapatan yang diterima buruh kurang dari upah minimum," kata Kahar Kompas.com, Kamis (27/12/2019).
Alasan lainnya, bagi pengusaha yang memperkerjakan buruh bisa saja hanya diperkerjakan saat jam-jam tertentu.
"Misalnya, pekerja housekeeping di hotel. Upahnya hanya dihitung beberapa jam ketika membereskan kamar, saat tamu check out, dan sebagainya," kata dia.
Baca: Pelaku Dendam dan Sebut Novel Baswedan Pengkhianat, Pakar Ekspresi: Tidak Terlihat Perasaan Dendam
Dukungan Pengusaha