Ini Pesan Terakhir Driver Ojol pada Anak Angkatnya sebelum Tewas Tertimpa Papan Reklame

Seorang pengemudi ojek online tewas setelah tertimpa papan reklame yang roboh di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (28/12/2019)


zoom-inlihat foto
papan-reklame4.jpg
Kompas.com
Petugas Damkar Jakarta Barat berusaha memotong papan reklame yang roboh di Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (28/12/2019)(KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)


Hendarto menjelaskan, beradasarkan regulasi baru, yang berwenang menertibkan reklame yakni Satuan Polisi pamong Praja dan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat.

Baca: VIDEO VIRAL 2 Tamu Serang Karyawan Hotel Tanpa Ampun, Petugas Tak Melawan: Diduga Ini Penyebabnya

Baca: Indomie x Starcross Suguhkan Koleksi #HypeAbis Limited Edition Untuk Indomielovers

Sedangkan BPRD hanya sebatas memberikan rekomendasi.

"Kami enggak boleh menertibkan reklame sesuai dengan Pergub (Peraturan Gubernur) yang baru, kewenangannya ada di Citata dan Satpol," ujar Hendarto.

Hendarto menjelaskan, reklame yang tumbang itu berada dalam kewenangan Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan setempat, dalam hal ini Cengkareng.

Lebih lanjut, Hendarto juga menjelaskan, papan reklame itu sudah lama sekali kosong.

UPPRD Kecamatan Cengkareng telah bersurat ke Satpol dan Citata untuk menertibkan reklame yang ada di sekitar, termasuk reklame yang roboh itu.

Satpol PP: Tak Ada Rkomendasi Bongkar

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengaku tak pernah mendapatkan rekomendasi untuk merobohkan papan reklame di Jalan Daan Mogot KM 13, tepatnya di Perempatan Cengkareng, Jakarta Barat yang kondisinya sudah tak layak.

papan reklame3
Reklame roboh di Cengkareng, Jakarta Barat. (Dok. Gulkarmat Jakarta Barat)

Baca: Kisah Mulyono Driver Gojek Pertama 001, Pernah Dikalungi Senjata Tajam hingga Sering Antarkan Nadiem

Baca: Pasca Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan, Menhub Minta Rekutmen Ojek Online Diperketat

"Saya belum pernah terima surat itu. kan kita enggak tahu tertulis, kalau itu kan katanya (sudah melapor)," kata Tamo ditemui di lokasi kejadian, Sabtu (28/12/2019).

Tamo menjelaskan yang berwenang mengeluarkan rekomendasi terkait reklame yakni di Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat.

Karenanya, Tamo mengaku pihaknya tak bisa membongkar reklame tanpa adanya rekomendasi dari Sudin Citata.

"Ya kita tunggu rekomendasi. Kalau masalah kekuatan tiang ada di Citata izinnya. Kalau kita kepada perizinannya," kata Tamo.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra/Bima Putra, Kompas.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved