TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah undur diri.
Ia tidak lagi bertugas sebagai juru bicara KPK.
Hal tersebut disampaikannya di halaman Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (26/12/2019).
Dikutip dari Kompas.com, sambil memegang mikrofon berwarna hitam, Febri mengatakan tugasnya telah selesai.
Baca: Turun Hujan Deras Disertai Petir, Baca Doa-doa Ini Agar Hujan Membawa Manfaat, Bukan Musibah
Baca: PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero)
"Per hari ini tugas saya sebagai juru bicara KPK sudah selesai," kata Febri.
Ia mengungkapkan pengunduran dirinya sebagai juru bicara KPK merujuk pada perubahan Peraturan KPK No 3/2018.
Peraturan tersebut memisahkan antara jabatan juru bicara dan kabiro humas KPK.
Sementara itu sebelumnya, berdasarkan Peraturan KPK No 1/2015, Febri secara definitive menjabat sebagai Kabiro Humas KPK.
Baca: Petualangan Harrison Ford dalam Indiana Jones and the Last Crusade, Tayang di TransTV Pukul 23.00
Baca: Pencuri Ikan dari Vietnam Beraksi, Nelayan Rindukan Susi Pudjiastuti Menjabat Kembali
Hingga akhirnya ia pamit undur diri sebagai juru bicara KPK.
“Saya akan fokus dan lebih maksimal menjalankan tugas sebagai Kepala Biro Humas,”
“Interaksi kita masih ada, tapi dalam konteks yang berbeda,” ujarnya.
Adapun kabiro humas KPK sebelumnya juga bertugas dan berfungsi sebagai juru bicara.
Baca: Febri Diansyah
Baca: Akibat Gojlok Anak Buahnya Masuk Got Kotor, Lurah Jelambar Dicopot dari Jabatannya
"Saat itu aturan yang berlaku adalah peraturan KPK Nomor 1 tahun 2015 di mana di sana diatur kepala biro humas adalah sekaligus juga juru bicara KPK.”
“Dalam konteks itulah saya melaksanakan tugas sebagai kepala biro humas dan juga juru bicara KPK," ujar Febri.
"Sampai akhirnya ada perubahan aturan di tahun 2018 yang kemarin disebutkan oleh pimpinan,”
“salah satunya juga dari usulan kami di biro humas agar ada pemisahan antara juru bicara dan kepala biro humas," ucap dia.
Sebelumnya pada Senin (23/12/2019), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan mencari sosok juru bicara baru untuk lembaga antirasuah tersebut.
Alasannya, saat ini KPK tidak memiliki juru bicara khusus.
Posisi Juru Bicara KPK selama ini dirangkap oleh Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah.
"Sampai saat ini sesungguhnya belum ada jubir khususnya.”
“Selama ini karena tidak ada (jubir), maka Kabiro Humas yang merangkap sebagai jubir, " kata Ghufron.
Selain itu, menurut Ghufron, juga ada enam jabatan structural lain yang kosong.
Ia mengatakan KPK akan melengkapi formasi tersebut.
Enam jabatan struktural yang kosong yaitu:
- Deputi Penindakan,
- Direktur Penyelidikan,
- Deputi Informasi dan Data,
- Direktur Pengolahan Informasi dan Data,
- Kepala Sekretariat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, serta
- Koordinator Sekretaris Pimpinan.
Menindaklanjuti pernyataan Wakil Ketua KPK tersebut, Febri yakin perncarian sosok juru bicara baru itu bukan karena pertimbangan pribadi.
“Jika memang Pimpinan KPK Jilid V menghendaki jubir yang baru, saya kita silakan saja.”
“Saya cukup yakin itu bukan pertimbangan pribadi, tapi mungkin ada pertimbangan kebutuhan organisasi," kata Febri, Senin (23/12/2019).
Sementara itu Pimpinan KPK akan segera menunjuk pelaksana tugas KPK setelah Febri undur diri.
Wakil Ketua KPK nawawi Pomolango mengatakan, pimpinan KPK akan menentukan nama Plt paling lambat Senin (30/12/2019) mendatang.
"Insya Allah untuk plt segera diupayakan untuk terisi kalau enggak hari ini, paling lambat Senin," kata Nawawi kepada wartawan, Jumat (27/12/2019).
Nawawi menuturkan, pimpinan KPK masih merembukkan nama yang akan ditunjuk mengisi posisi Plt Juru Bicara KPK.
(TribunnewsWiki.com/Saradita/Kompas.com)