Kemudian, AM mengejar (kedua pelajar), lalu diletupkan lagi satu kali (tembakan)," ungkap Yusri di Polres Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019), dikutip dari Kompas.com.
"(Kedua pelajar) disuruh jongkok, tapi yang bersangkutan tidak mau, lalu diletupkan lagi satu kali (tembakan).
Jadi tiga kali letupan (tembakan)," lanjutnya.
Kedua pelajar tersebut merasa tak terima dengan sikap arogan AM.
Keduanya kemudian melaporkan tindakan arogan AM ke Polres Jakarta Selatan.
Tak butuh waktu lama, polisi lalu menangkap AM di kediamannya pada Senin (23/12/2019).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senjata api kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan, dan 9 buah peluru aktif.
Saat ini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Cabut izin kepemilikan senjata api
Tak hanya mendekam di balik jeruji besi, AM juga kehilangan hak kepemilikan senjata api kaliber 32 itu.
Pasalnya, polisi akan mencabut izin kepemilikan senjata api kaliber 32 yang dimiliki AM sejak Juni 2019.
AM juga diketahui bergabung sebagai anggota Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia).
Kepada polisi, AM mengaku memiliki senjata api untuk melindungi diri.
"Senjata akan kita cabut izinnya karena sudah tidak pantas untuk memiliki izin dengan cara berbuat semena-mena seperti ini," kata Yusri.
Selain mencabut izin kepemilikan senjata api, polisi juga menyita mobil Lamborghini tipe Gallardo milik AM.
"Disita sekarang ini mobilnya," kata Yusri.
Di bawah pengaruh narkoba
Polisi juga menemukan fakta lainnya saat memeriksa AM.
Hasil pemeriksaan urine AM menunjukkan positif penggunaan ganja.