TRIBUNNEWSWIKI.COM - Isu Larangan natal di Dharmasraya dan Sijunjung, Dikhawatirkan Merembet ke Daerah Lain, Pemkab Beri Bantahan Keras.
Kesepakatan tidak merayakan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat, tersebut dianggap melanggar konstitusi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kholid Syeirazi.
Menurutnya, konstitusi wajib melindungi setiap warga negara apapun agamanya.
"Menurut saya kesepakatan itu melanggar konstitusi kita, melindungi hak setiap warga negara, apa pun agamanya untuk menjalankan ajaran agamanya, termasuk merayakan hari besarnya," ujar Kholid, Senin (23/12/2019), dikutip dari Kompas.com.
Dalam menggelar perayaan hari besar agama, seharusnya tidak perlu ada kesepakatan.
Apa lagi, jika kesepakatan itu ternyata tidak sepenuhnya disepakati oleh salah satu pihak.
Hal itu terbukti dengan munculnya protes dan riak, sekalipun kesepakatan di Kabupaten Dharmasraya dan Sinjunjung sudah berlangsung lama.
Menurutnya, selama perayaan hari besar agama masih masuk wilayah NKRI, seharusnya tetap memberlakukan kontitusi negara.
"Itu harus dipenuhi, tidak bisa atas dasar apa pun kemudian orang melarang hak orang lain untuk menjalankan ajarannya," kata Kholid.
Kholid khawatir kesepakatan larangan tersebut dapat merembet ke daerah lain.
Menurut dia, kesepakatan yang bertujuan mempersempit perayaan hari besar agama tidak bisa dibenarkan.
"Jadi jangan menggunakan logika minoritas-mayoritas, pakainya adalah hukum dan konstitusi, enggak bisa selain itu.
Karena ini negara bersama, bukan hanya negara milik orang islam, ini negara milik semua, semua diperlakukan sama, tidak boleh ada diskriminasi," tegas Kholid.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung membantah telah melarang perayaan Natal di wilayah mereka.
Menurut Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyon, Pemkab mengatur bahwa jika ada pelaksanaan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi dan memiliki izin dari pihak terkait.
Pemkab Dharmasraya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.
"Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing," kata Budi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (18/12/2019).
Perayaan Natal di Dharmasraya Bisa Dilakukan di Kantor Pemerintah
Wakil Ketua Setara Institute Bonas Tigor Naipospos meminta Pemerintahan Kabupaten Dhamasraya memfasilitasi perayaan Natal bersama di wilayah itu, menyusul adanya kabar pelarangan ibadah di Jorong Kampung Baru, Sungai Tambang, Kabupaten Dhamasraya.