TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebuah kejadian perobekan Al Quran di Tasikmalaya, Jawa Barat, sempat mengisi pemberitaan di media beberapa hari terakhir.
Peristiwa perobekan Al Quran tersebut diketahui setelah sebuah rekaman video berdurasi 30 detik memperlihatkan seseorang sedang memungut bekas sobekan yang tercecer di jalan.
Lokasi kejadian tersebut, dilansir oleh Kompas.com, berada di Jalan Galunggung, Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), pada Kamis (19/12/2019) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Rekaman tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi, menerangkan bahwa pelaku berinisial E (33) telah resmi diamankan oleh kepolisian.
Rudy meminta kepada masyarakat agar tetap tenang.
Berikut adalah fakta-fakta mengenai perobekan Al Quran yang Tribunnewswiki.com himpun dari kontributor regional Kompas.com, (20/12/2019).
1. Waktu dan Lokasi Kejadian
Lokasi perobekan diketahui melalui rekaman video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan seseorang tengah memunguti sobekan Al Quran yang tercecer di jalan.
Lokasi kejadian diketahui berada di di Jalan Galunggung, Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) viral di media sosial.
Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi menuturkan, kejadian terjadi pada Kamis (19/12/2019) sekitar pukul 03.30 WIB.
2. Pelaku Ditangkap
Setelah mendapat informasi adanya perobekan Al Quran, polisi bergegas menyelidiki kasus ini.
Beberapa jam kemudian pelaku berhasil ditangkap oleh kepolisian.
Pelaku diketahui berinisial E.
"Pelaku sudah ditangkap, atas nama E umur 33 tahun, agama Islam, tidak bekerja," kata Irjen Rudy Sufahriadi di Mapolrestabes Bandung.
Rudi menjelaskan, penangkapan E berhasil dilakukan berkat pemeriksaan terhadap 4 saksi.
3. Kronologi Kejadian
Irjen Rudy Sufahriadi menjelaskan kronologi E merobek Al Quran, lalu membuangnya.
"Pelaku mengambil kitab suci Al Quran di sebuah masjid kemudian dia membawanya ke tempat tinggalnya," ujarnya.
Usai dibawa ke kediamannya, kata dia, pelaku selanjutnya mengambil bagian tengahnya dengan maksud akan dipindahkan tulisannya dari Al Quran ke dalam kertas.
"Pelaku karena merasa lelah menulis, kemudian lembaran yang telah diambil tersebut dilipat-lipat lalu disobek dan sebagian dibuang dengan cara melemparkan ke luar jendela," tutur Irjen Rudy Sufahriadi.
Sobekan tersebut yang kemudian ditemukan warga dan direkam hingga viral di media sosial.
4. Tes Kejiwaan
Saat ditanya apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Kapolda Jawa Barat memberi penjelasan.
Menurut Irjen Rudy Sufahriadi, saat ini, pihak kepolisian masih akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku.
"Ini kita periksa dulu belum bisa kita simpulkan, setelah itu hasil pemeriksaan apa, baru Kapolres yang akan sampaikan," ujarnya.
Irjen Rudy Sufahriadi berharap masyarakat tetap tenang menyikapi hal tersebut.
"Ini kan pelaku sudah tertangkap kita akan dalami, enggak usah bereaksi apa-apa. Memang ini kitab suci, harus kita sama-sama jaga," kata dia.
5. Terancam 5 Tahun Penjara
Aksi pelaku ini terancam beberapa pasal-pasal hukum yang terkait.
"Pelaku terancam Pasal 156 huruf a KUHP dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun," kata Rudy.
Pihak kepolisian -kata Rudi- telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah Al Quran dam 3 buah kantong plastik berisikan robekan Al Quran.
"Pelaku sudah tertangkap kita sedang dalami lebih lanjut. Serahkan semuanya ke pihak kepolisian dan enggak usah bereaksi apa-apa," kata dia.
Baca: Dicurigai Selingkuh dengan Mantan, Ibu Ini Ditikam Gunting Anaknya: Diminta Sumpah Pakai Al Quran
Baca: 17 AGUSTUS - Muntah saat Latihan, M Asraf, Paskibraka di Istana, Anak Yatim yang Pakai Sepatu Sobek
Baca: Kini Digandrungi Anak Muda, Celana Jin Sobek Ternyata Sempat Jadi Simbol Pemberontakan
--
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)