TRIBUNNEWSWIKI.COM - Media online Tribunnews.com mendapatkan apresiasi dari Komisi Informasi Publik (KIP).
Apresiasi KIP didapatkan Tribunnews dalam kategori Media Pendorong Keterbukaan Informasi Publik.
Tribunnews.com dinilai sebagai media yang selalu mendorong keterbukaan informasi kepada publik.
Seperti disebutkan Ketua KIP Gede Narayana dalam suratnya kepada Tribunnews.com, KIP berfungsi mengawal keterbukaan informasi dan menyelesaikan sengketa informasi publik.
Selain itu UU KIP juga mewajibkan seluruh badan publik terbuka dalam melaksanakan program dan kinerjanya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apresiasi ini akan diberikan pada acara diskusi "Refleksi Akhir Tahun Keterbukaan Informasi Publik" di Jakarta Kamis, (19/12/2019) mendatang.
Tentang Komisi Informasi Publik (KIP)
Dilansir dari laman komisiinformasi.go.id, Komisi Informasi Pusat (KIP) adalah sebuah lembaga mandiri yang lahir berdasarkan Undang- Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
KIP pertama kali berkerja pada tanggal 1 Mei 2010 berdasarkan ketentuan pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik yang mensyaratkan pelaksanaan UU ini setelah 2 (dua) tahun diundangkan oleh Pemerintah.
Kedudukan Komisi Informasi Publik (KIP)
Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat (KIP) yang berkedudukan di Ibukota Negara, Komisi Informasi Provinsi yang berkedudukan di Ibukota Provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi Kabupaten/Kota yang masing-masing berkedudukan di Ibukota Kabupaten dan Kota.
Fungsi, Tugas,dan Wewenang Komisi Informasi Publik (KIP)
KIP berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Tugas
1. Komisi Informasi bertugas :
Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publikberdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
2. Komisi Informasi Pusat bertugas :
Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
3. Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Wewenang