1. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dapat berupa portofolio;
- penugasan;
- tes tertulis; dan/atau
- bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah di atas dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.
Baca: Nadiem Makarim Hapuskan Ujian Nasional, Ini Kelebihan dan Kekurangan dari Penghapusan UN
Baca: Tanggapi Isu Penghapusan UN, Nadiem Makarim: Ujian Sistem Baru Tidak Berdasarkan Mata Pelajaran
Pelaksanaan UN
1. Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas dan pensil (UNKP).
2. UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
3. UN untuk peserta didik atau siswa pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.
4. Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa (SMP-LB) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMA-LB) tidak wajib mengikuti UN.
5. Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
Baca: Mengenal Merdeka Belajar, Program Pembelajaran Era Nadiem Makarim yang Hapuskan Ujian Nasional
Baca: Realisasikan Program Merdeka Belajar, Nadiem Makariem Ganti dan Hapus Ujian Nasional 2021 Mendatang
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)