"Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60. (Sehingga) di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.
"Masa sanggah bukan untuk memperbaiki data dari pelamar (nama yang salah, lupa unggah dokumen). Misal merasa (dokumen) sudah benar, namun di-TMS-kan, silakan disanggah," ujar Ridwan.
Dikutip dari Tribunnews.com, berikut kesalahan yang bisa dan tidak bisa ditolerir dalam selesksi administrasi CPNS 2019:
Kesalahan yang tidak dapat ditolerir
1. Memakai format surat lamaran atau surat pernyataan yang tak sesuai dengan panduan.
2. Pas foto tidak berlatar merah.
3. Salah menempatkan ketika mengunggah dokumen. Misalnya, tempat untuk dokumen surat lamaran justru diunggah ijazah.
4. Dokumen yang diupload buram.
5. Ijazah tidak menunjukkan kolok IPK.
6. Perbedaan antaran nomor ijazah dalam scan dengan yang dituliskan di kolom nomor ijazah.
Baca: Sebanyak 26 Instansi Masih Buka Pendaftaran CPNS 2019 hingga Desember Mendatang, Apa Saja?
Baca: Cek Nama Kalian di Sini, Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Kementerian Hukum dan HAM
Kesalahan yang dapat ditolerir
1. Salah memasukkan akreditasi kampus atau program studi.
2. Kesalahan minor dalam penulisan surat lamaran.
Sanggahan yang telah masuk
Dikutip dari Kompas.com, sanggahan yang telah masuk ke portal SSCN hingga Sabtu (14/12/2019) pukul 12.28 WIB sebanyak 42.545 pelamar.
Sanggahan wajib dijawab oleh instansi yang bersangkutan. Tiap instansi diberikan waktu selama 7 hari untuk menjawab sanggahan pelamar CPNS di lingkungannya tersebut. "400 sanggahan (telah) dijawab," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono kepada Kompas.com.
Sementara itu, karena masih ada instansi yang belum mengumumkan hasil seleksi administrasinya, maka banyaknya sanggahan kemungkinan akan bertambah.
Setelah masa sanggah berakhir, hasil administrasi final juga akan kembali diumumkan.
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com)