TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut memang sudah menjadi pro kontra beberapa waktu ini.
Pasalnya, kenaikan itu menjadi kabar buruk bagi sebagian masyarakat.
Kenaikan yang mencapai angka 100 persen alias dua kali lipat dirasa membebani ekonomi mereka.
Dilansir oleh Tribunnews.com dari bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019) Iuran BPJS Kesehatan tersebut akan naik sebesar:
- Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perbulan.
- Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 perbulan.
- Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 perbulan.
Baca: Film Gundala Berhasil Menembus Paris International Fantastic Film Festival (PIFFF) 2019
Baca: Eks Pemain Timnas Ungkap Borok Pemain Asing di Liga, Termasuk Penyerang Persib Bandung
Cara Ubah Kelas BPJS
Bagi peserta yang merasa keberatan dengan peraturan tersebut, bisa mengajukan turun kelas perawatan.
Pengubahan kelas rawat peserta berbeda menurut jenis kepesertaanya.
Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019). Berikut cara pindah kelas perawatan:
1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
a. Syarat perubahan kelas rawat
- Bagi peserta PPU Penyelenggara Negara, perubahan kelas rawat mengikuti perubahan golongan/kepangkatan penyelenggara negara, dengan syarat SK Golongan/ Pangkat terakhir.
- Bagi peserta PPU Non Penyelenggara Negara, perubahan kelas rawat mengikuti besaran gaji/upah bulanan, yang pengusulannya dilakukan oleh PIC Badan Usaha berdasarkan besaran gaji terakhir.
- Bagi Peserta PPU Non Penyelenggara Negara yang melakukan perubahan gaji/upah pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
b. Kanal layanan perubahan kelas rawat
- Mobile Customer Service (MCS), peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
- Mall Pelayanan Publik, peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
- Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket korporasi dan menunggu antrian.
Baca: Viral Video Sarwendah Tepis Tangan Betrand Peto, Tanggapan Psikolog: Edukasi Seks Harus Diajarkan
Baca: Viral Penumpang Pesawat Bawa Kuda di Kabin Ekonomi, Disebut Hoaks, Ternyata Begini Penjelasannya
2. Peserta PBPU/BP
a. Syarat pengubahan kelas rawat
- Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
- Peserta yang melakukan pengubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
b. Kanal layanan pengubahan kelas rawat
- Aplikasi Mobile JKN, peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
- Mobile Customer Service (MCS), peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
- Mall Pelayanan Publik, peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
- Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.
Baca: Gletser di Puncak Jaya Papua Diprediksi akan Mencair dalam Waktu Kurang dari Satu Dekade?
Baca: Sandiaga Uno Akui Siap untuk Bantu Erick Thohir di BUMN: Ini Bentuk Kontribusi Bangsa dan Negara
Cara Berhenti BPJS
Jika Anda memutuskan untuk berhenti menggunakan BPJS, satu satunya cara adalah dengan tidak membayar tagihan iuran BPJS.
Dengan tidak membayar tagihan akan otomatis menonaktifkan status kepesertaan Anda dalam BPJS.
Namun, hal tersebut hanya akan berlaku sementara.
Keterlambatan pembayaran iuran dapat menyebabkan terhambatnya pelayanan kesehatan, karena: