ICW Tolak Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor: Jangan Jauh-jauh, Hukuman Badan Saja Tak Maksimal

Tama S Langkun, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), menyatakan penolakannya terhadap wacana hukuman mati bagi para koruptor.


zoom-inlihat foto
diskusi-icw-12.jpg
(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Diskusi bertajuk Koruptor Dihukum Mati, Retorika Jokowi? di Upnormal Coffee, Jakarta, Minggu (15/12/2019).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tama S Langkun, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), menyatakan penolakannya terhadap wacana hukuman mati bagi para koruptor.

Tama menilai masih terdapat persoalan lain yang perlu diselesaikan ketimbang mengembangkan wacana hukuman mati bagi para koruptor.

Persoalan lain yang dimaksud Tama adalah konsistensi sanksi pidana bagi korupter.

Menurut Tama, sanksi pidana bagi koruptor di Indonesia tidaklah konsisten.

"Saya sendiri berada dalam posisi menolak hukuman mati. Ini menurut saya suatu kondisi yang tidak memberikan jawaban," ujar Tama dalam diskusi bertajuk "Koruptor Dihukum Mati, Retorika Jokowi?" di Upnormal Coffee, Jakarta, dilaporkan Kompas.com, Minggu (15/12/2019).

Diskusi ICW 12
Diskusi bertajuk Koruptor Dihukum Mati, Retorika Jokowi? di Upnormal Coffee, Jakarta, Minggu (15/12/2019). (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Tama menaruh perhatian pada data tahun 2018 yang menurutnya dari 900 terpidana korupsi, hanya 9 terpidana yang dijatuhi hukuman di atas 10 tahun.

Baca: Waspada Bagi Pemasang Kamera CCTV, Peretas Ganggu Anak 8 Tahun, Mengaku Sinterklas yang Mau Berteman

"Indonesia kan sebetulnya sanksi pelaku korupsi memang cenderung ringan. 2018 saya mencatat ada sekitar 900-an terpidana korupsi, yang hukuman di atas 10 tahun hanya sekitar 9 terpidana. Jadi jangan jauh-jauh lah, dari hukuman badan saja enggak maksimal," tutur dia.

Lebih jauh lagi, Tama juga menyoroti data pada tahun 2019 di mana banyak terpidana korupsi yang mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Pada akhir 2019, tercatat terdapat 22 permohonan PK yang masih diproses.

Tama menambahkan terdapat 10 permohonan PK yang dikabulkan.

Dari putusan PK yang dikabulkan, kata Tama, terpidana ada yang dibebaskan, hukuman penjaranya dikurangkan atau dendanya dibatalkan.

Penyidik KPK Novel Baswedan serta sejumlah aktivis antikorupsi dan wadah pegawai (WP) KPK memperingati 500 hari penyerangan air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11/2018). Peringatan digelar untuk mendorong pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyelesaikan kasus-kasus penyerangan terhadap para aktivis. WP KPK juga mengaitkan kasus tersebut dengan tewasnya aktivis HAM, Munir Said Thalib pada 2004 lalu
Penyidik KPK Novel Baswedan serta sejumlah aktivis antikorupsi dan wadah pegawai (WP) KPK memperingati 500 hari penyerangan air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11/2018). Peringatan digelar untuk mendorong pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyelesaikan kasus-kasus penyerangan terhadap para aktivis. WP KPK juga mengaitkan kasus tersebut dengan tewasnya aktivis HAM, Munir Said Thalib pada 2004 lalu (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Tak hanya itu, Tama juga menyoroti sanksi pencabutan hak politik yang menurutnya belum dilakukan secara merata terhadap koruptor yang terbukti melakukan korupsi.

"Nah hal-hal semacam ini tidak mendorong sanksi pidana buat pelaku korupsi maksimal. Poin yang ingin saya sampaikan adalah Indonesia ini bicara soal pidana korupsi dia inkonsisten. Di situ dulu masalahnya. Bukan kemudian bicara dia harus mati atau enggak mati," ujar Tama, dikutip dari Kompas.com.

Baca: Dilematika Hukuman Mati Bagi Koruptor, Apakah Efektif? ICJR Angkat Bicara

Tama juga mengingatkan bahwa Indonesia sudah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Ratifikasi tersebut menjadikan negara Indonesia dapat ditinjau oleh negara lain yang tergabung dalam kesepakatan tersebut.

"Tahun 2011 kita direview, ada 32 rekomendasi baru, 24 yang dijalankan. Apa salah satu rekomendasinya? Konsistensi dalam penerapan hukuman. Misalnya kita direview soal masih ada kebijakan remisi, pembebasan bersyarat, termasuk grasi mungkin diantaranya," ujar Tama.

"Dalam bayangan saya, untuk menuju ke arah maksimal saja itu harus dilihat dari konsistensi pidananya, perampasan asetnya, pengembalian kerugian negaranya. Ini yang belum maksimal loh," kata Tama.

Baca: Peringati Hari Antikorupsi Menteri Erick Thohir Jadi Tukang Bakso dengan Wishnutama & Nadiem Makarim

Jokowi Sebut Hukuman Mati Dapat Diterapkan

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut bahwa aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.

Menurut Jokowi, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.

"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," kata Jokowi seusai menghadiri pentas drama "Prestasi Tanpa Korupsi" di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar/Kompas.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved