Soal Penyelundupan Moge Harley, Garuda Indonesia Kena Denda dan Harus Bayar Sanksi hingga 100 Juta

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengharuskan Garuda Indonesia membayar sanksi yang berada di kisaran Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.


zoom-inlihat foto
pt-garuda-indonesia.jpg
Kemenpar
Ilustrasi - Armada Garuda Indonesia


Empat anggota direksi tersebut antara lain Direktur Operasi Garuda Indonesia Bambang Adisurya Angkasa, Direktur Kargo Dan Pengembangan Usaha Garuda Indonesia Mohammad lqbal, Direktur Teknik Dan Layanan Garuda Indonesia lwan Joeniarto dan Direktur Human Capital Garuda Indonesia Heri Akhyar.

Pengumuman tersebut diumumkan oleh Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol.

"Pada hari ini, Senin 9 Desember 2019, menindaklanjuti pertemuan Dewan Komisaris dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna Garuda Indonesia, Dewan Komisaris Garuda Indonesia sesuai kewenangan dalam Anggaran Dasar Perseroan telah menerbitkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Garuda Indonesia tentang Pemberhentian Sementara Waktu Anggota-Anggota Direksi Garuda Indonesia," ujar Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol.

Baca: Menteri BUMN Erick Thohir Bakal Rombak Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Sebut Ini Mandat Jokowi

Baca: Inilah Awal Mula Dugaan Selingkuh Ari Askhara Eks Dirut Garuda dengan Pramugari Cantik Terbongkar

Sementara itu, untuk menjaga kelangsungan operasional sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris Garuda Indonesia telah menunjuk Fuad Rizal sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan pelaksana tugas direktur Teknik dan Layanan.

Sahala juga melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana tugas Direktur Utama dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.

Kemudian Pikri Ilham Kurniansyah sebagai pelaksana tugas Direktur Human Capital dan pelaksana tugas Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, di samping melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Niaga.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (TribunJabar/Arief Permadi/Kompas.com/Kiki Safitri)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved