Yang dimaksud di sini adalah kosakata baru itu dapat digunakan dengan sistem pengimbuhan dan pemajemukan yang ada dalam kaidah bahasa Indonesia.
4. Tidak berkonotasi negatif
Sebuah kata jika cenderung berkonotasi negatif, tidak akan dimasukkan dalam daftar kata di KBBI.
Misalnya antara diksi ‘lokalisasi’ dan ‘pelokalan’, meskipun memiliki makna yang sama, namun diksi pertama lebih memiliki artian negatif dari pada yang kedua, maka kata kedua lah yang akan diterima.
Contoh ini hanya menjadi pengandaian apabila kedua kata tersebut sama-sama baru dan belum ada di KBBI.
5. Kerap digunakan
Syarat terakhir adalah tingkat penggunaan dari kata yang bersangkutan.
Kekerapan ini dapat diukur menggunakan frekuensi dan julat (ketersebaran kemunculan kata di beberapa wilayah).
Sebuah kata baru dianggap layak masuk apabila penggunaannya sudah tersebar secara luas dan kerap digunakan oleh masyarakat.
Misalnya kata ‘bobotoh’ dan ‘ambyar’.
Untuk mengetahui tingkat frekuensi dan julat ini juga bisa menjadikan trend yang ada di media sosial ataupun Google.
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)