Bersiaplah, Jualan Online Kini Harus Punya Izin Usaha, seperti Apa Bentuknya?

Bersiaplah, bagi para pelapak online, izin usaha kini diwajibkan memiliki izin usaha. Seperti apa bentuknya?


zoom-inlihat foto
e-commerce-ilustrasi.jpg
Unsplash
Jualan online kini harus memiliki izin usaha, seperti apa bentuknya? (Ilustrasi)


Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan, modal daftar izin tersebut cukup melalui SIUP untuk badan usaha dan KTP bagi perorangan.

"Bagi UMKM kalau sekarang sudah punya SIUP dari industri cukup dengan itu, kita tidak akan menambah dan memberatkan. Sementara, bagi pelaku perorangan cukup dengan KTP, mereka sudah bisa daftar secara online dan makna dimudahkan," jelasnya.

Paltform jualan online
Paltform jualan online (Tangkap layar Tokopedia)

Baca: Pesta Belanja Online 11.11, Ini 5 Situs Paling Banyak Dicari

Suhanto menjelaskan, pemerintah sudah membahas dengan seluruh pemangku kepentingan, khususnya Indonesia E-commerce Association atau Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA).

"Kita rapat kecil dengan idEA. Harapan kami Permendag keluar dalam waktu cepat dan bisa diterapkan bagi pelaku usaha," katanya.

Selain itu, ia menambahkan, bagi konsumen yang selalu merasa dirugikan selama ini diberikan tempat mengadu melalui aturan itu.

"Harapannya permendag akan membuat konsumen meningkat kepercayaannya dan 
pelaku usaha juga akan mendapat kepastian hukum," pungkasnya.

--

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - My Blackberry Girlfriend

    My Blackberry Girlfriend adalah sebuah film drama komedi
  • Film - Teman Tegar Maira:

    Teman Tegar Maira: Whisper form Papua adalah sebuah
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved