Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan, modal daftar izin tersebut cukup melalui SIUP untuk badan usaha dan KTP bagi perorangan.
"Bagi UMKM kalau sekarang sudah punya SIUP dari industri cukup dengan itu, kita tidak akan menambah dan memberatkan. Sementara, bagi pelaku perorangan cukup dengan KTP, mereka sudah bisa daftar secara online dan makna dimudahkan," jelasnya.
Baca: Pesta Belanja Online 11.11, Ini 5 Situs Paling Banyak Dicari
Suhanto menjelaskan, pemerintah sudah membahas dengan seluruh pemangku kepentingan, khususnya Indonesia E-commerce Association atau Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA).
"Kita rapat kecil dengan idEA. Harapan kami Permendag keluar dalam waktu cepat dan bisa diterapkan bagi pelaku usaha," katanya.
Selain itu, ia menambahkan, bagi konsumen yang selalu merasa dirugikan selama ini diberikan tempat mengadu melalui aturan itu.
"Harapannya permendag akan membuat konsumen meningkat kepercayaannya dan
pelaku usaha juga akan mendapat kepastian hukum," pungkasnya.
--
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)