TRIBUNNEWSWIKI.COM - Artis dan presenter Ivan Gunawan ikut diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Utara terkait salon kecantikan ilegal milik warga negara China yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
Ivan Gunawan sendiri diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Hal ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Baca: 5 Zodiak yang Pandai Mencari Uang & Multitalenta, Virgo Hobi Baru yang Menguntungkan
"Dipanggil sebagai saksi terkait kasus salon kecantikan ilegal milik WNA Cina yang belum lama ini diungkap oleh Polres Metro Jakarta Utara," kata Yusri.
Ivan Gunawan pun mengakui jika dirinya sempat menjadi salah satu pelanggan yang membuat lipatan kelopak mata di salon tersebut.
Ivan Gunawan bahkan tak sadar bahwa yang dilakukan salon tersebut merupakan praktik ilegal.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ivan Gunawan kurang lebih diperiksa selama dua jam oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara.
Tak hanya Ivan Gunawan saja, polisi juga telah memeriksa empat saksi lainnya yang merupakan customer.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi yang merupakan customer," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto di kantornya, Jumat (6/12/2019).
Baca: Prakiraan Cuaca Hari Ini Sabtu 7 Desember 2019 di 33 Kota Indonesia, Waspada Hujan Lebat & Petir
Terhadap lima saksi tersebut, polisi menggali informasi tentang bagaimana praktik yang dilakukan sekaligus teknis pemasarannya.
Polisi juga menelusuri apakah ada korban dari salon Nana Eyebrows yang merupakan milik dua WNA asal China, DS dan DN.
Kompol Widhanto menyebutkan, selain Ivan Gunawan, belum ada temuan artis lain yang diketahui menggunakan jasa dari salon ilegal tersebut.
"Tidak ada (artis), dari kalangan masyarakat," ujar Wirdhanto.
Atas kasus ini, pihak kepolisian menetapkan dua tersangka yang merupakan WNA asal China, yakni DN dan DS.
Kedua WNA asal China ini dikenai pasal berlapis yakni Pasal 83 juncto Pasal 64, Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1), Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Kesehatan. (TribunnewsWiki.com/Melia Istighfaroh/Kompas.com)
Diperiksa Terkait Kasus Salon Pembuatan Kelopak Mata Ilegal, Ivan Gunawan Akui Hal Berikut Ini
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Polres Metro Jakarta Utara memanggil artis sekaligus perancang busana Ivan Gunawan terkait kasus salon pembuatan kelopak mata illegal di Kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
Ivan Gunawan datang memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (6/12/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Artis yang akrab disapa Igun ini mengatakan jika kedatangannya ke Mapolres Metro Jakarta Utara itu untuk memberikan kesaksian.
Igun mengaku banyak ditanyai polisi seputar kapan ia datang ke salon bernama Nana Eyebrow itu, bagaimana proses pengerjaan, dan efek setelah operasi.