Gagal Bayar Polis hingga Rp 502 Miliar, Jiwasraya Kena 3 Tuntutan dari Nasabahnya

Lebih dari setahun tapi ribuan polis jatuh tempo Jiwasraya belum juga dibayarkan, yang kena imbasnya tak hanya WNI tapi juga warga negara asing.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-jiwasraya.jpg
KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Ilustrasi Jiwasraya(KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


“Semuanya total Rp 16 miliar. Yang Rp 8 miliar sudah dicairkan, nah yang Rp 8,2 miliar masih di Jiwasraya," ujar dia ketika ditemui wartawan sebelum melakukan audiensi dengan Komisi VI, Rabu (4/12/2019).

Selain dirinya, sebanyak 473 warga Korea Selatan menjadi korban dari kasus macetnya pembayaran polis asuransi ini.

Tak tanggung-tanggung, nilai total dana yang terancam gagal bayar mencapai Rp 502 miliar.

Sesuai dengan Surat Jiwasraya Nomor 00714/0/108 tanggal 15 Oktober 2018 menyatakan bahwa Jiwasraya menawarkan program bagi pemegang polis yang melakukan perpanjangan atau roll over.

Mereka menawarkan Bungan sebesar 7% per tahun netti di depan.

Sedangkan bagi pemegang polis yang tidak melakukan roll over maka akan diberikan Bunga sebesar 5,75% (netto).

Pihak bank pun menyatakan keamanan dari produk Jiwasraya yang berada di bawah Kementrian BUMN.

“Karena biasanya orang Korea di sini waktu deposito biasanya ke bank Hanna atau bank Woori, salah satunya.”

“Automatically yang mengikuti program ini,” kata Lee Kang Hyun.

Lee mengatakan, warga Korea awalnya mengaku tak khawatir ketika Jiwasraya mengungkapkan gagal bayar polis pada 6 Oktober 2018.

Karena mereka merasa mungkin gagal bayar tersebut akan segera dibawyarkan karena Jiwasraya merupakan perusahaan pelat merah.

Hingga akhirnya satu tahun berlalu dan pembayaran polis dan pokok Jiwasraya masih belum ada kabar.

Bahkan, Lee mengaku telah mengunjungi Kementerian BUMN maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved