TRIBUNNEWSWIKI.COM - Terungkap, Staf Khusus Wapres bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim pernah dilaporkan karena kasus penipuan, begini statusnya sekarang.
Staf Khusus Wapres bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim diketahui menjadi salah satu terlapor dalam kasus penipuan terkait sertifikasi halal.
Lukmanul dilaporkan terkait jabatannya sebagai Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Meski demikian, Lukmanul masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam surat pemberitahuan perkembangan penyidikan yang diterima Kompas.com dari kuasa hukum Lukmanul, Ikhsan Abdullah.
"(Lukmanul Hakim) yang ikut dilaporkan, kita saksi," ungkap Ikhsan melalui pesan singkat ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (27/11/2019), dikutip dari Kompas.com.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/993/XI/2017/JBR/Polres Bogor Kota tertanggal 20 November 2017 tentang dugaan tindak pidana penipuan tersebut dilayangkan dua tahun lalu.
Dalam surat perkembangan penyidikan, polisi disebutkan telah menetapkan satu tersangka, yaitu pihak terlapor lainnya.
Tersangka tersebut bernama Mahmood Abo Annaser.
Warga negara Selandia Baru tersebut dijadikan tersangka setelah polisi menemukan cukup bukti bahwa Mahmood melakukan penipuan dengan cara mengatasnamakan LPPOM MUI.
Konfirmasi Polri
Ditemui terpisah, Kepolisian RI (Polri) pun membenarkan bahwa Lukmanul Hakim berstatus sebagai saksi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan bahwa kasus tersebut kini ditangani Bareskrim Polri.
"Ini merupakan tindak lanjut dari penanganan di Polres Bogor tepatnya pada Oktober 2019 lalu dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan lanjut penyidikannya oleh Bareskrim Polri," kata Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Polri pun masih melanjutkan proses penanganannya dengan berencana memanggil sejumlah saksi dan terlapor.
Duduk Perkara
Ditemui terpisah, kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.
Kliennya yang bernama Mahmoud Tatari mengaku telah ditipu oleh kedua terlapor, yaitu Lukmanul Hakim dan Mahmood Abo Annaser.
Ramzy menuturkan, terlapor meminta uang sebesar 50.000 euro atau setara Rp 776,22 juta terkait akreditasi lembaga halal.
"Terlapor meminta sejumlah uang kepada korban untuk memunculkan lagi nama ' Halal Control Gmbh' di website MUI sebagai badan sertifikasi halal asing karena namanya dihapus dari situs MUI," kata Ramzy ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.